Moratorium Dicabut, Gema Jabar Hejo: Kuningan Terancam Kehilangan Kawasan Resapan

Informasi, Sosial237 views

KUNINGAN ONLINE – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang resmi mencabut moratorium pembangunan perumahan di kawasan perkotaan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip konservasi lingkungan yang selama ini menjadi identitas daerah.

LSM Gerakan Masyarakat Jawa Barat Hejo (Gema Jabar Hejo) DPD Kuningan menilai keputusan Pemda membuka kembali izin pembangunan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur justru mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Dua wilayah itu diketahui merupakan kawasan yang sudah padat pembangunan dan kerap terdampak persoalan banjir maupun penurunan kualitas lingkungan.

Iklan

Ketua DPD Gema Jabar Hejo Kuningan, Ali M. Nur, menyatakan bahwa status “Kabupaten Konservasi” seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan tata ruang, bukan hanya jargon yang dipromosikan ke publik.

“Keputusan ini sangat kami sayangkan. Jargon Kabupaten Konservasi jangan hanya jadi pemanis. Jangan sampai dengan alasan mengejar investasi untuk menyehatkan fiskal daerah, justru lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban,” tegas Ali, Senin (17/11/2025).

Iklan

Gema Jabar Hejo menilai dampak pembangunan perumahan secara masif sudah terlihat jelas di berbagai titik. Ali mencontohkan kawasan Cijoho yang menjadi salah satu lokasi dengan masalah limpasan air cukup parah akibat alih fungsi lahan perumahan.

Iklan

“Soal banjir, instansi terkait juga sudah menerangkan bahwa salah satu penyebab tingginya air di Cijoho adalah limpasan dari perumahan-perumahan tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebut rencana pembangunan Perumahan Tahap IV di kawasan yang sama berpotensi memperparah kondisi banjir di wilayah perkotaan.

Selain banjir, Ali menyoroti ancaman krisis air bersih akibat maraknya pengeboran sumur dalam oleh pengembang perumahan. Hampir semua kawasan perumahan baru disebut menggunakan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air, termasuk di Cigintung, Purwawinangun, Babakanreuma, Kedungarum, Gereba, dan sejumlah titik lainnya.

“Sekarang terjadi pengeboran sumur besar-besaran. Dampaknya langsung terasa oleh warga sekitar yang mengeluhkan kekurangan air bersih saat musim kemarau,” ujarnya.

Ali menegaskan bahwa pembukaan kembali izin pembangunan berpotensi memperburuk ketersediaan air tanah, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada sumur dangkal.

Pihaknya mendesak Pemkab Kuningan untuk meninjau ulang pencabutan moratorium dan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh serta transparan.

“Kami minta Pemkab Kuningan melakukan audit lingkungan yang jujur. Komitmen sebagai Kabupaten Konservasi harus dibuktikan dengan melindungi zona resapan air yang tersisa, bukan malah membukanya untuk permukiman baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) pembangunan kawasan permukiman atau perumahan bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.

Kebijakan ini diputuskan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar setelah sebelumnya moratorium diberlakukan pada 2022 oleh Bupati Kuningan terdahulu, Acep Purnama, akibat masifnya pembangunan perumahan di kawasan lereng barat Kuningan. (OM)