Yanuar Prihatin : Program PTSL Semua Pihak Harus Ikut Andil Menyukseskan

KUNINGAN ONLINE – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang didesain khusus oleh Kementerian ATR/BPN dengan persetujuan Komisi II DPR RI.Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin kepada awak media, di Ballroom Asmarandhana Gran Cordela Hotel AS Putra Kuningan, Jln Siliwangi, Sabtu (11/9).

“Program ini untuk mempercepat proses pendaftaran sertifikasi bidang tanah masyarakat. Kenapa harus dipercepat? Indonesia ini cukup luas dengan memiliki 126 juta bidang tanah yang baru 60-70 persen memiliki sertifikat di tahun 2020 lalu,” ujar Yanuar dari PKB dapil Jabar 10 meliputi Kabupaten (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran).

Iklan

Yanuar menjelaskan, sekitar 60-70 juta bidang tanah di Indonesia masih belum bersertifikat. Jika sertifikasi bidang tanah ini dilakukan secara seporadis dan tidak sistematis. Maka, ia menilai akan membutuhkan waktu lama agar seluruh bidang tanah bisa bersertifikat.

“Jika 1 tahun hanya bisa 1 juta bidang tanah yang bisa disertifikasi, maka 70 juta bidang tanah akan butuh 70 tahun menyelesaikannya,” jelasnya seraya mencontohkan hitungan penyelesaian sertifikasi tanah.

Iklan

Selanjutnya, Yanuar menuturkan bahwa untuk lebih mempercepat proses sertifikasi ini, pemerintah membuat program PTSL yang diharapkan bisa dilaksanakan secara sinergis di desa-desa.

“Pelaksanaan PTSL ini lokusnya harus langsung di desa dengan melibatkan Pemdes, karena mereka yang kenal bidang-bidang tanah di wilayahnya. Maka tentu akan lebih mempercepat proses sertifikasinya,” tuturnya.

Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, Yanuar mengatakan, masih memiliki 70 persen bidang tanah yang belum terdaftar. Maka pihaknya memandang perlu melakukan sosialisasi PTSL ini di Kabupaten Kuningan.

“Kuningan memiliki sekira 600 ribu bidang tanah, sedangkan target kita tahun ini baru 70 ribu tersertifikasi, bayangkan masih banyak bidang tanah yang belum tersentuh program ini,” kata Yanuar.

Pihaknya meminta seluruh stakeholder yang terlibat pada program PTSL ini untuk fokus menyukseskan program PTSL ini.

Sebab, Yanuar menegaskan PTSL ini bukan hanya tanggungjawab Kementerian ATR/BPN. Namun, pemerintah Desa pastinya sangat mengetahui kondisi pertanahan dilingkungan Desa.

“Iya ini bukan hanya pihak Kementerian ATR/BPN saja. Namun Saya mengajak semua pihak untuk menyukseskan program PTSL ini, mudah-mudahan bisa dari Pemdes dulu,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *