KUNINGAN ONLINE – Program Startegis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Reforma Agraria atau reformasi pembaruan khusus di bidang pertahanan harus diperbaiki soal isi data ulang.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin pada saat kegiatan Sosialisasi Program Startegis Kementerian ATR/BPN, di hotel Grage Sangkan, Sabtu (25/11/2023).
“Perbaikan yang harus dilakukan ada tiga hal, pertama soal kepemilikannya. Kedua, pemanfaatannya dan ketiga soal penguasaannya. Kenapa perlu di tata ulang, karena pengalaman kita kemarin ketika suasananya belum kita tata banyak hal terjadi di lapangan aneh-aneh,” papar Yanuar yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKB.
Politisi asal Kuningan itu menjelaskan, bahwa orang yang tidak berhak atas satu bidang tanah itu bertahun-tahun, bahkan sampai hari ini pun masih ada di beberapa tempat terjadi konflik Anata pihak yang merasa punya tanah tapi dimiliki orang-orang yang tidak berhak, terutama di perkotaan.
“Sampai hari ini di beberapa tempat ad konflik antara pihak yang merasa dia punya tanah, tapi pertanyaannya dimiliki orang-orang yang terutama di perkotaan yang sudah biasa jadi konflik tanah,” jelasnya.
Kalau di perkotaan, kata Yanuar itu seperti akut. Dan sudah menjadi otomatis, satu wilayah, satu tempat di mana mengalami pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, pertumbuhan bisnis dan seterusnya.
“Maka di situ kemungkinan besar terjadi yang konflik Tanah itu sangat terbuka di wilayah Jabodetabek. Jadi sekarang gimana cara kita mengatasi hal-hal yang semacam ini. Tentu, salah satunya kita harus mengurus lagi dari awal, kita tata ulang,” kata Yanuar.
Pihaknya menegaskan hal-hal yang terjadi konflik pertanahan. Kedepan, tidak boleh dibiarkan. Maka, Kementerian ATR/BPN bersama komisi 2 sejak awal mencari jalan dan solusi melalui program-program strategis.
“Jadi, sejak awal mencari jalan ini gimana caranya contoh misalnya kepemilikan ini dari dulu proses sertifikasi tanah bisa kita punya bidang tanah belum sertifikat. Dulu kalau mengurus sertifikatkan sendiri-sendiri melalui proses yang sudah ada bahkan mungkin bisa ke notaris,” imbuhnya.
“Nah sekarang tidak usah khawatir karena pada waktunya pasti itu akan diproses. Hanya saja kan keterbatasan ATR BPN untuk secara bersama sekaligus selesai makanya program ini berjalan sejak 2017-2023 ini sudah 6 tahun jalan,” sambungnya .
Kemudian, 2024 juga pasti akan jalan sehingga kabar baiknya adalah pasti program ini akan masuk ke desa melalui PTSL.





