UMK di Kabupaten Kuningan Naik 6.12% Jadi Rp 2 Juta

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan penetapan serta pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Kuningan, mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribuan. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pleno antara pemerintah daerah bersama serikat pekerja maupun pihak pengusaha.

Iklan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan menyampaikan bahwa pada tahun 2023 UMK di Kabupaten Kuningan naik 6.12%.

“Sebelumnya UMK Kuningan sekitar Rp. 1.908.102, pada tahun ini naik 6.12% menjadi Rp. 2.010.734, hal ini sudah di bahas di Dinas bersama pihak terkait, ” ujar Elon sapaannya, Selasa (29/11/2022).

Iklan

Elon menuturkan bahwa penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Namun berdasarkan hasil rapat pleno, akhirnya diputuskan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.

“Intinya kita mengacu pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. Kita naik sekitar Rp 100 ribuan, jadi totalnya dari 1.908.102 juta menjadi Rp. 2.010.734 juta,” tuturnya.

Menurutnya, ketentuan kenaikan upah diputuskan berdasarkan rapa pleno bersama pihak terkait. Misalnya saja dari serikat pekerja, pengusaha, unsur akademisi, dan unsur pemerintahan.

“Setelah ini ditetapkan, kita akan mengusulkan hasil pleno ini agar ditetapkan menjadi permanen. Jadi ini tidak akan berubah lagi nilainya, karena kita menggunakan rumus statistik dan tidak mengarang,” ungkapnya.

Apalagi, pihaknya mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021. Sehingga hasil keputusan sudah melalui hitungan statistik sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi angka itu sudah melalui rumusan statistik, sebetulnya kita hanya menetapkan saja,” tukasnya.

Apakah ketetapan UMK ini akan betul-betul diterapkan oleh setiap perusahaan di Kuningan, Ia menyebut, jika UMK hukumnya wajib dijalankan. Sehingga nanti akan dilakukan monitoring oleh pihak dinas.

“Sebelumnya kita akan sosialisasi dulu terkait hal itu, namun menunggu ketetapan dulu dari Pak Gubernur Jawa Barat. Setelah itu kita lihat di tahun depan nanti, implementasi di lapangan seperti apa,” imbuhnya.

Jika ada aduan dari pegawai perusahaan akibat tidak dibayar sesuai dengan ketetapan UMK, pihaknya mengaku, akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Namun sanksi itu dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kita hanya melaksanakan proses tahapan monitoring. Jika ada aduan, maka sebagai fasilitator dari serikat dan pengusaha maka akan disampaikan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (OM)