Serahkan SK Pensiun, Wabup Ridho : Pengabdian ke Masyarakat Tetap Berlanjut

KUNINGAN ONLINE – Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda menyampaikan bahwa sebagai abdi negara dan masyarakat yang selama ini dijalankan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastinya tidak akan berakhir, meski telah memasuki masa pensiun sebagai aparatur pemerintah.

“Sebab, setiap Aparatur Sipil Negara, akan terpatri dalam jiwanya nilai-nilai pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat,” ujar Wabup Ridho Suganda, dalam kegiatan penyerahan SK Pemberhentian dan Pelepasan Masa Purna Bhakti PNS Yang Mencapai BUP TMT 01 Januari Sampai Dengan 01 Maret 2023, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Purnama Mulia, Jl. Ahmad Yani, Cigugur, Kamis (1/12/2022).

Iklan

Menurutnya, prinsipnya pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat, tidak hanya ketika bekerja sebagai PNS. Tapi setelah pensiun pun, pengabdian itu harus tetap diwujudkan oleh setiap warga negara yang setia kepada bangsa dan negara. Jadi, pengabdian itu tidak boleh berhenti.

Edo sapaan akrabnya menerangkan, berbagai bentuk pengabdian dapat dilakukan para purna bhakti dengan berbagai cara, diantaranya dengan melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan.

Iklan

“Sehingga, masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagian dan tetap bersemangat, karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat untuk diri sendiri dan masyarakat,” terangnya.

Kemudian, Edo mengatakan, setelah mengabdi sebagai aparatur pemerintah dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta keikhlasan selama puluhan tahun, merupakan perjalanan panjang dan merupakan karunia yang harus disyukuri.

“Untuk itu, masa pensiun hendaknya dipandang sebagai masa bahagia yang harus dinikmati, sehingga harus disambut dengan hati yang gembira,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dirinya meminta, kepada pegawai yang telah menerima SK pemberhentian dengan hormat, untuk tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dengan baik sebelum berlakunya keputusan dimaksud.

“Saya tegaskan kembali, walaupun SK Pemberhentian sudah diterima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. Jadi, sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi, ketika menjelang pensiun terkena sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Wabup secara simbolis menyerahkan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan, serta Data Administrasi Kependudukan baru sebagai Pensiunan PNS melalui program Paket Untuk Layanan Pensiunan PNS (PULPEN PNS).

Hadir dalam acara tersebut, Plh Kepala BKPSDM Kab. Kuningan Drs. Ucu Suryana, M.Si, beserta jajaran, Kepala Bank BJB Cabang Kuningan, serta undangan lainnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dilaporkan Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitas Profesi ASN BKPSDM Kab. Kuningan Hartanto, SH., M.Si, jumlah PNS yang memasuki masa purna bhakti TMT 1 januari s/d 1 Maret 2023 sebanyak 136 orang dari 22 SKPD dilingkup Pemkab Kuningan. (OM)