Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Kuningan Lakukan Pengawasan dan Pelayanan

KUNINGAN ONLINE – Pemkab Kuningan menggalakkan penekanan terhadap peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai dengan pengawasan dan pelayanan.

Dari sisi pelayanan, dilakukan kegiatan pembinaan pemberantasan pita Cukai ilegal pada rokok dan tembakau kepada Kepala Desa se-Kecamatan Cilimus, di Aula Kantor Kecamatan Cilimus, Selasa (28/9).

Iklan

Novembriyanto Nugroho selaku Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon menyampaikan, pembinaan ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kepala desa terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Pembinaan yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Iklan

“Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Nugroho menerangkan bahwa Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon untuk menggempur rokok ilegal melalui pembinaan pemberantasan pita cukai illegal pada rokok dan tembakau kepada kepala desa.”Ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, barang kena cukai, kerugian rokok illegal, bahaya dan ciri-ciri rokok illegal, sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai, serta penjabaran penggunan DBHCHT,” teeang Nugroho. Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Nugroho mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Proses identifikasi, Nugroho menjelaskan, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik bahkan disini ada juga contoh rokok-rokok illegal.Sementara, Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar, didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab. Kuningan Aries Susandi mengatakan, selain melalui pembinaan, upaya gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah sebagai langkah kongkret untuk memerangi peredaran rokok illegal. “Belum lama ini sudah dilakukan pengawasan di Pasar/pertokoan Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus, dan pasar/pertokoan sekitar Pancalang,” kata Dian. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif ini. Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok illegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengwasan,” sambungnya. Dian juga menuturkan, peredaran rokok illegal sudah masuk kepedesaan. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab bersama.

“Untuk itu saya mengajak kepada kepala desa se-Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan larangan peredaran rokok illegal,” pungkasnya. (OM)