Tanggapi Putusan MK, Ismah Winartono: Kuningan Harus Siap Wujudkan Pendidikan Gratis Inklusif”

Pendidikan, Sosial648 views

KUNINGAN ONLINE – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta mendapat tanggapan positif dari Ismah Winartono, aktivis perempuan dari Pemberdayaan Perempuan 234 SC Kuningan.

Meski menyambut baik langkah tersebut, ia menekankan pentingnya pengawasan dan kesiapan implementasi agar kebijakan ini benar-benar menyentuh sasaran.

Iklan

“Keputusan MK ini seperti angin segar, tapi bisa juga menjadi kebingungan baru jika regulasi dan pengawasannya tidak jelas. Jangan sampai kebijakan pendidikan gratis ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mendirikan sekolah swasta baru yang tidak fokus pada kualitas,” ujar Ismah, Jumat (30/5/2025).

Ia menyatakan, semangat dari kebijakan ini seharusnya berpihak pada anak-anak yang tidak memiliki pilihan lain selain bersekolah di swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Iklan

“Kami berharap implementasi kebijakan ini memprioritaskan anak-anak yang terpaksa bersekolah di swasta, dan hanya melibatkan sekolah swasta yang sudah terjamin kualitasnya,” tambahnya.

Ismah juga menyoroti kesiapan daerah, termasuk Kabupaten Kuningan, dalam menindaklanjuti keputusan MK ini. Ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan fiskal dan teknis daerah dalam menjalankan pembiayaan pendidikan gratis untuk sekolah swasta.

“Pelaksanaan kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Maka kami bertanya, apakah Kuningan yang bercita-cita menjadi Kabupaten Pendidikan siap dengan ‘angin segar’ ini? Baik dari desain kebijakan, anggaran, maupun kemitraan dengan swasta,” tuturnya.

Meski demikian, Ismah tetap mendorong agar kebijakan ini segera diimplementasikan dengan perencanaan yang matang dan inklusif. Menurutnya, pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi yang tak boleh dibatasi hanya untuk siswa di sekolah negeri.

“Langkah ini adalah langkah baik. Pendidikan gratis memang hak semua siswa — termasuk yang bersekolah di swasta. Ini adalah amanat konstitusi, seperti yang tertuang dalam UUD 1945, bahwa pendidikan adalah hak segala bangsa,” ujarnya.

Ismah menegaskan bahwa kunci dari keberhasilan kebijakan ini adalah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Hanya dengan sinergi yang kuat, hak belajar anak-anak Indonesia bisa betul-betul dijamin — tak peduli apakah mereka bersekolah di negeri atau swasta,” pungkasnya. (OM)