Tampung Aspirasi, Anggota DPRD Jabar Dorong Pembentukan Perda Kereta Wisata Desa

KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tina Wiryawati mendorong pembentukan Perda terkait Kereta Wisata Desa. Keinginan pembentukan perda tersebut didasari atas keprihatinan terhadap pelaku usaha kereta wisata desa yang ia temui di wilayah daerah pemilihan Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran).

Tina melihat keberadaan kereta wisata desa atau populer disebut odong-odong masih dianggap sebelah mata. Selain tidak memiliki payung hukum secara jelas, kendaraan jenis ini disebut-sebut tidak cukup aman untuk ditumpangi banyak orang.

Iklan

“Karena beberapa hal itu, saya ingin agar ada peraturan yang jelas untuk menaungi komunitas dan pelaku usaha kereta wisata desa. Kemudian bisa pula diatur dari sisi keamanan, agar kendaraan ini benar-benar menjamin keamanan para penumpang saat berkendara,” ujar Legislator Gerindra Jabar, Tina Wiryawati dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).

Dirinya berharap, ada peraturan jelas yang mengatur kereta wisata desa khususnya di Jawa Barat. Karena keberadaan kereta wisata desa atau odong-odong ini hampir ada di semua daerah.

Iklan

“Paling tidak di dapil saya (Kuningan, Banjar, Ciamis, dan Pangandaran) ada peraturan yang mengatur kereta wisata desa. Karena kereta wisata desa ini sangat membantu dan diperlukan di perdesaan, yakni untuk angkutan anak-anak maupun ibu-ibu saat jalan-jalan maupun pergi ke tempat perkawinan di perdesaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ia melihat, potensi wisata di perdesaan akan lengkap dengan keberadaan kereta wisata desa. Menurutnya, hal ini menjadi alternatif angkutan desa saat berkeliling di kawasan wisata.

“Ini sangat penting, harus ada aturan yang jelas dengan pembentukan perda. Nanti diatur pula spesifikasi kendaraan agar menjamin keamanan saat berkendara, sehingga tidak menjadi liar karena ada perda yang mengaturnya,” tuturnya.

Selain itu, Tina berharap, pemerintah daerah setempat bisa lebih peduli terhadap keberadaan kereta wisata desa. Karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut.

Iklan

“Kalau ada regulasinya, maka setiap sopir kereta wisata desa bisa mengikuti pelatihan agar tidak ugal-ugalan di jalan. Mungkin saja ke depan ada pemandu wisatanya, agar bisa memandu penumpang saat jalan-jalan dari tempat wisata satu ke lokasi wisata yang lain,” imbuhnya.

Tina juga sangat mengapresiasi adanya bantuan mobil Bus Wisata Kota, seperti di Kabupaten Ciamis itu ada Bus wisata Kota dengan nama Gatrik (Galuh Tour Kota Klasik) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, begitu juga di Kuningan ada Bus Wisata Kemuning (Keliling Wisata Mutar Kota Kuningan).

“Keberadaan Bus ini yang merupakan bantuan dari Pemprov Jabar dan sudah beroperasi sejak lama. Tentunya juga, keberadaan kereta wisata desa atau odong-odong pun dapat beroperasi seperti Bus wisata Kota,” ujarnya.

Kedepan, Tina mengungkapkan, perda kereta wisata desa bisa terbit
sehingga tidak beroperasi secara liar dan demi keamanan semua pihak. (Gy)