Tak Terima Pemecatan Sepihak, Karyawan PDAU Curhat ke DPRD

KUNINGAN ONLINE – Puluhan karyawan anggota Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perumda AU / PDAU) Dharma Putra Kabupaten Kuningan tidak terima atas pemecatan sepihak.

Pemecatan yang dilakukan oleh Direktur Perumda AU sebelum Sang Direktur diberhentikan bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), pada beberapa hari lalu.

Iklan

Sebanyak 43 karyawan Perumda AU diberhentikan secara lisan oleh eks Direktur sebelum KPM mengambil alih perusahaan milik Pemkab Kuningan.

Salah seorang perwakilan Serikat Pekerja, Uton Subehi di hadapan Ketua DPRD Kuningan dan jajaran Komisi 2 menyampaikan dirinya sekarang rakyat biasa karena dipecat sepihak. 43 orang tanpa disisakan satupun diberhentikan secara lisan oleh Direktur dan sebelum direktur diberhentikan oleh bupati.

Iklan

“Ini (pemecatan,red) justru melanggar aturan, aturan apa yang membenarkan proses ini. Ini sebuah kedunguan, karena tak ada aturan seperti ini dimanapun. Aturannya kan sebaiknya perusahaan menghindari yang namanya PHK,” ujar Uton kepada awak media, Kamis (6/1).

Ia menjelaskan bahwa, Serikat pekerja PDAU juga mengeluhkan banyak hal kepada jajaran DPRD Kuningan. Mulai dari persoalan pengangkatan karyawan kontrak yang tidak lain adalah kerabat direktur, menjadi pejabat struktural PDAU hingga banyak lagi aturan-aturan yang dilanggar direktur.

“Terlalu banyak kebohongan yang dilakukan direktur kemarin. Misalnya laporan-laporan capaian perusahaan yang didampaikan juga banyak bohongnya,” jelasnya.

Menanggapi curhatan para karyawan PDAU, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku sedih, prihatin, dan malu. Pihaknya justru berharap, PDAU ini bisa jadi role model perusahaan di daerah khususnya Kabupaten Kuningan.

“Malunya karena apa? Karena Perumda AU ini lahir dari hasil produk DPRD juga. Kita berharap PDAU ini bisa berlanjut dan berjalan lagi. Namun harus jelas dan dibenahi soal business plan-nya, agar tujuan dibentuknya PDAU ini bisa tercapai yakni menyumbangkan PAD untuk Kuningan,” tuturnya.

Bicara soal status kepegawaian para karyawan yang diberhentikan secara lisan oleh mantan Direktur PDAU, Zul menegaskan saat ini para karyawan belum bisa dikatakan dipecat.

“Mereka saat masuk di PDAU kan melalui surat lamaran resmi dan proses seleksi, termasuk wawancara dan sebagainya. Maka jika diberhentikan secara lisan, ini legal standing nya belum jelas. Saya nyatakan mereka statusnya saat ini masih karyawan PDAU,” ucap Zul.

Pernyataan Nuzul Rachdy ini diamini oleh koordinator Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih yang menyebut bahwa status para karyawan PDAU saat ini belum diberhentikan secara resmi.

“Kita akan menggodok masukan mereka bersama Komisi 2, ada kemungkinan kita akan panggil semua pihak yang berkaitan dengan hal ini,” ucap Ujang.

Pihaknya juga mensinyalir ketidakberesan di tubuh PDAU sudah menggurita yang akhirnya para karyawan jadi korban. (Jahid)

News Feed