KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mendirikan Posko Aduan masyarakat terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, Minggu (15/9/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kuningan, Firman melalui
Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus.
Menurutnya, masukan dan tanggapan dari masyarakat merupakan informasi terkait dengan Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Perbawaslu 6 Tahun 2024 dan SE Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024,” tutur Dadan.
Ia menyebut, KPU Kabupaten Kuningan telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Berdasar pengumuman tersebut masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya di Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Kuningan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan atas apa yang disampaikan,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, masukan dan tanggapan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kuningan (Jalan RE Martadinata No. 532 Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan) paling lambat tanggal 15-18 September 2024.
“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15-21 September 2024, sampai dengan satu hari sebelum penetapan Pasangan Calon,” pungkasnya. (OM)





