SPMB SMP di Kuningan Gunakan Empat Jalur Pendaftaran, Disdikbud Perketat Aturan Domisili

Pendidikan, Sosial170 views

KUNINGAN ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai pembenahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2026/2027. Evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi dasar perbaikan agar proses penerimaan siswa baru berjalan lebih tertib, transparan, dan minim polemik.

Kasi Kurikulum Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Tedy Swasdiana, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025.

Iklan

Menurutnya, jalur penerimaan yang tersedia meliputi jalur domisili, afirmasi atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.

“Kalau aturannya masih sama seperti tahun sebelumnya. Ada jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Yang kita perbaiki sekarang adalah hal-hal yang menjadi persoalan tahun lalu, terutama terkait diskresi agar pelaksanaannya lebih tertib,” ujar Tedy, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah sekitar sekolah tujuan. Sementara jalur afirmasi diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, sedangkan jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun piagam penghargaan dari berbagai kejuaraan.

Untuk mengantisipasi praktik manipulasi data kependudukan yang kerap muncul menjelang penerimaan siswa baru, Disdikbud Kabupaten Kuningan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tedy menegaskan bahwa perpindahan kartu keluarga (KK) tidak bisa dilakukan secara mendadak demi memenuhi persyaratan domisili.

“Masuk ke dalam KK harus minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, anak harus tercantum bersama kedua orang tuanya atau wali yang sah. Jadi bukan hanya anaknya yang pindah ke KK kerabat atau saudaranya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan jalur domisili yang dapat merugikan calon siswa lain yang memang berdomisili di sekitar sekolah tujuan.

Terkait daya tampung sekolah, Tedy mengatakan bahwa jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan kapasitas masing-masing sekolah. Pemerintah tidak lagi menyamaratakan jumlah siswa per rombongan belajar seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Daya tampung harus disesuaikan dengan ruang kelas yang ada. Berdasarkan aturan minimal 32 siswa per kelas, tetapi bisa lebih dari itu sepanjang kapasitas ruang kelas memungkinkan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan yang sempat terjadi pada sejumlah SMP negeri favorit di Kabupaten Kuningan pada tahun lalu, ketika banyak calon siswa tidak tertampung dan harus dialihkan ke sekolah lain.

“Kalau kemarin penerimaan diratakan, sekarang dikembalikan kepada sekolah. Sekolah dapat menentukan kebutuhan riilnya sehingga ada kemungkinan penambahan kuota sesuai kapasitas yang tersedia,” ujarnya.

Selain penambahan kuota, Disdikbud juga telah melakukan pemetaan wilayah layanan untuk setiap sekolah. Langkah ini dilakukan agar sebaran siswa lebih merata dan tidak terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.

“Sudah ada pembagian wilayah untuk masing-masing sekolah. Jadi wilayah mana yang menjadi cakupan SMP 1, SMP 2, SMP 3 dan sekolah lainnya sudah dipetakan,” jelasnya.

Untuk jadwal pelaksanaan SPMB tingkat SMP, jalur prestasi telah dibuka pada 8 hingga 12 Juni 2026. Sementara jalur domisili, afirmasi, dan mutasi akan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Tedy juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran SMP di Kabupaten Kuningan masih menggunakan sistem luring atau offline.

“Berbeda dengan SMA dan SMK yang sudah menggunakan sistem daring, untuk SMP di Kabupaten Kuningan masih dilakukan secara luring. Orang tua dan calon siswa harus datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran,” katanya.

Saat ini, jumlah SMP di Kabupaten Kuningan, baik negeri maupun swasta, mencapai sekitar 120 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah.

Melalui berbagai langkah perbaikan tersebut, Disdikbud berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya serta mampu mengurangi berbagai persoalan yang pernah muncul di lapangan.

“Pengalaman tahun sebelumnya akan menjadi pelajaran bagi kita untuk terus memperbaiki pelaksanaan SPMB. Dari berbagai persoalan yang terjadi, kita melakukan evaluasi agar tahun ini lebih baik dan lebih tertib,” pungkas Tedy. (OM)