KUNINGAN ONLINE – Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Dadang Sudiman, BA, menyampaikan keprihatinannya atas belum berlanjutnya proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial S yang diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK).
Keprihatinan tersebut muncul setelah adanya pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, Eman Suherman, yang menyebutkan bahwa proses penanganan laporan belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu arahan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Menurut Dadang, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemahaman BK terhadap tata beracara yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Pertanyaan yang sangat sederhana adalah, pasal dan ayat berapa dalam Tata Beracara Badan Kehormatan yang mengatur bahwa BK harus menunggu arahan dari Pimpinan DPRD untuk memproses sebuah pengaduan masyarakat?” ujar Dadang, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Karena itu, menurutnya, menjadi persoalan serius apabila BK tidak menjalankan kewenangannya secara mandiri dan justru menunggu arahan dari lembaga lain dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi atau substansi dalam pengaduan, mekanismenya sudah sangat jelas diatur dalam Tata Beracara BK. Bukan berkonsultasi atau menunggu instruksi dari Pimpinan DPRD,” tegasnya.
Dadang merujuk pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila hasil verifikasi menemukan adanya kekurangan dalam pengaduan, Sekretariat BK wajib memberitahukan kekurangan tersebut kepada pengadu.
Selanjutnya, pengadu diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
“Normanya sangat terang. Jika ada kekurangan, sampaikan kepada pengadu untuk dilengkapi. Tidak ada norma yang menyebutkan BK harus menunggu arahan Pimpinan DPRD atau bahkan melemparkan persoalan tersebut kepada Pimpinan DPRD,” katanya.
Menurut Dadang, apabila proses penanganan pengaduan etik berhenti hanya karena alasan menunggu arahan pimpinan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait independensi Badan Kehormatan sebagai penjaga marwah DPRD.
Ia menilai BK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, kehormatan, dan kredibilitas anggota DPRD, bukan justru menciptakan kesan bahwa penegakan etik dapat dipengaruhi pertimbangan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kita harus menjaga marwah DPRD. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa penegakan etik di DPRD dapat ditunda atau dipengaruhi oleh pertimbangan di luar mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.
Dadang juga mempertanyakan apakah pernyataan yang disampaikan Ketua BK tersebut merupakan sikap resmi Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan atau hanya interpretasi pribadi dari pimpinan BK.
“Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan atau klarifikasi dari Pimpinan DPRD. Apakah benar Pimpinan DPRD meminta BK menunggu arahan? Atau justru Pimpinan DPRD sendiri tidak pernah memberikan arahan sebagaimana yang disampaikan?” katanya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut dapat memperbesar ruang spekulasi publik dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Dadang meminta Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan untuk kembali memahami dan mengimplementasikan Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan secara utuh dan konsisten.
“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etik justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan etik yang menjadi dasar kewenangannya sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut perlakuan khusus terhadap laporan yang telah disampaikan, melainkan hanya meminta agar seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang diminta masyarakat sederhana, jalankan aturan sebagaimana mestinya. Jika laporan lengkap, proses. Jika kurang, kembalikan untuk dilengkapi. Tetapi jangan menciptakan mekanisme baru yang tidak dikenal dalam tata beracara,” pungkasnya. (OM)





