KUNINGAN ONLINE – Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berbagai jenis.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, serta obat keras/bebas terbatas. Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan, seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 11 orang tersangka laki-laki dengan berbagai latar belakang. Mereka ditangkap dalam sembilan kasus berbeda, termasuk satu kasus ekstasi, satu kasus sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus campuran, dan empat kasus penyalahgunaan obat keras,” ungkap Kapolres Ali didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Jumat (2/5/2025).
Para tersangka berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan berasal dari wilayah Kuningan serta Cirebon.
Barang bukti yang diamankan antara lain 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, dan 4.877 butir obat keras/bebas terbatas. Obat-obatan tersebut meliputi Trihexyphenidyl (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), Dextromethorphan (1.345 butir), serta obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). “Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Selain merusak generasi muda, peredaran narkoba juga mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–5 tahun penjara, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini tugas bersama demi menjaga Kuningan tetap bersih dan aman,” tegas Kapolres.