KUNINGAN ONLINE – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan selama empat hari ditutup dan tidak melaksanakan pelayanan, mulai dari 22-25 Juni 2021.
Dalam surat nomor: 800/3643/Umum, sifat : penting dengan hal : pemberitahuan Penutupan Sementara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Surat tersebut ditunjukkan kepada, Sekretaris Daerah, Para Kabid, Kasi, Kasubag di Lingkup Disdikbud. Kemudian, para kepala TKN, SDN, SMP, Swasta se-kabupaten Kuningan, serta seluruh pegawai di lingkup Disdikbud Kuningan.
“Diberitahukan dengan hormat, bahwa dikarenakan salah seorang pegawai di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang terpapar Covid-19,” terang surat yang dibumbui cap setempel dan tandatangani oleh Kepala Disdikbud, Uca Somantri, Senin (21/6/2021).
“Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan. Maka, dengan ini kami beritahukan bahwa Kantor Disdikbud ditutup dan tidak melaksanakan pelayanan selama 4 (empat hari) dan tanggal 22 sampai dengan 25 Juni 2021,” tambahnya.
Selama penutupan sementara, semua pegawai tetap melaksanakan tugasnya di rumah Work Form Home (WFH) dan semua Aparatur Sipil Negara (ASN tetap mengisi kegiatan kinerja pada e-kinerja.
“Demikian surat pemberitahuan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup bunyi surat tersebut.
Sementara, Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Uca Somantri saat dihubungi belum merespon dan sampai berita ini diterbitkan. (OM)