RTRW Kuningan Disorot, Relawan Ancam Turun ke Jalan Jika Aspirasi Diabaikan

Sosial90 views

KUNINGAN ONLINE — Audiensi pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan bersama aliansi relawan lingkungan hidup berakhir tanpa kesepakatan substantif.

Forum yang digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut akhirnya ditunda setelah sejumlah pimpinan dinas dan instansi terkait tidak hadir secara langsung, Selasa (18/8/2026).

Iklan

Kekecewaan peserta semakin memuncak lantaran para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai memiliki kewenangan strategis dalam pembahasan RTRW hanya mengirimkan perwakilan.

Puluhan perwakilan masyarakat dan pegiat lingkungan hadir dalam forum tersebut. Di antaranya Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Gema Jabar Hejo, Komunitas Jurig Leuweung lereng Gunung Mayana, Mande Riung, serta sejumlah pegiat lingkungan dari wilayah Subang dan Mandirancan.

Iklan

Forum tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Menanggapi kekecewaan peserta, Nuzul secara terbuka menyampaikan kritik terhadap jajaran eksekutif yang tidak hadir.

Menurutnya, pembahasan RTRW merupakan persoalan strategis yang membutuhkan keterlibatan langsung seluruh pemangku kebijakan sekaligus masyarakat. Ia menegaskan, partisipasi publik tidak boleh hanya menjadi formalitas dalam proses penyusunan regulasi tata ruang.

“RTRW tidak akan bisa ditetapkan kalau masyarakat tidak menyetujui. Napas dan jiwa RTRW itu datangnya dari rakyat, bukan dari kalangan elite. Tolong sampaikan kepada pimpinan dinas, RTRW tidak akan kita launching kalau tidak ada komitmen dan perhatian serius dari eksekutif,” tegas Nuzul kepada perwakilan dinas dan instansi yang hadir.

Sejumlah instansi teknis menjadi sorotan karena pimpinan masing-masing tidak hadir secara langsung. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (LH), DPMPTSP, Bappeda, Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), hingga Perum Perhutani.

Perwakilan masing-masing instansi menyampaikan alasan ketidakhadiran pimpinan, di antaranya karena sedang mendampingi bupati, menerima tamu, maupun menjalankan agenda internal lainnya.

Kondisi tersebut membuat para aktivis lingkungan kecewa. Mereka menilai audiensi akan sulit menghasilkan keputusan apabila pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan.

Koordinator Relawan Lingkungan sekaligus Sekretaris Gema Jabar Hejo Kuningan, Nanang Subarnas, mengatakan kondisi serupa pernah terjadi dalam audiensi sebelumnya.

“Kami kecewa, audiensi beberapa tahun lalu juga polanya sama: hanya diwakilkan dan tidak pernah ada kejelasan sampai sekarang. Karena yang diwakilkan tidak bisa membuat keputusan, kami minta forum ini ditunda sampai pengambil kebijakan hadir langsung,” ujar Nanang.

Menurutnya, masyarakat dan relawan lingkungan telah meluangkan waktu untuk datang dan menyampaikan aspirasi terkait arah kebijakan tata ruang di Kabupaten Kuningan. Karena itu, mereka berharap forum berikutnya benar-benar menghadirkan para pengambil keputusan.

Kekecewaan juga disampaikan perwakilan relawan perempuan, Andini Rahmawati. Ia memberikan peringatan agar pemerintah daerah tidak terus mengabaikan ruang dialog dengan masyarakat.

Andini menegaskan, apabila komunikasi substantif tidak kunjung dibuka, para aktivis lingkungan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur aksi massa.

Ia bahkan menyebut kemungkinan menggelar aksi parlemen jalanan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kabupaten Kuningan apabila aspirasi masyarakat kembali tidak mendapatkan respons serius.

Setelah mendengarkan berbagai pandangan peserta, forum akhirnya ditutup dan disepakati untuk dijadwalkan ulang.

Pihak legislatif selanjutnya akan berkomunikasi kembali dengan jajaran eksekutif agar pada audiensi berikutnya para kepala dinas dan pemangku kebijakan terkait dapat hadir secara langsung.

Relawan lingkungan berharap reschedule tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas substansi revisi RTRW serta memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam kebijakan tata ruang Kabupaten Kuningan. (OM)