KUNINGAN ONLINE – Akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat empat komponen masyarakat mendatangi Bupati Kuningan, sekitar pukul 9.00 WIB.
Awalnya empat komponen masyarakat itu terdiri dari Paguyuban Pedagang Pasar Kepuh (PASAL), Kibar 19, Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) dan Paguyuban Pasar Ciawigebang melaksanakan aksi di depan kantor Pemda Kuningan.
Namun, karena kondisi masih pandemi Covid-19, mereka akhirnya melakukan audiensi dengan diterima langsung oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama di ruang rapat Purbawisesa.
“Iya tadinya kami akan melakukan aksi di depan kantor Bupati. Cuman karena kondisi saat ini pandemi Covid-19, maka disarankan untuk audiensi dan kami menyoroti pada aturan PPKM yang dirasakan banyak memberatkan masyarakat,” ujar Atang ketua Formatku, kepada wartawan, Senin (19/7).
“Ada beberapa aturan PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan ini yang dirasa sangat memberatkan masyarakat. Malah mematikan roda perekonomian dan tidak adanya jaminan hidup dari pemerintah,” tambahnya.
Untuk menyuarakan aspirasi tersebut, pihaknya bersama rekan-rekan lain menolak aturan-aturan yang menyengsarakan rakyat ini hingga ada putusan dirubah.
Sementara, sekretaris PASAL Andi Akbar menegaskan tuntutannya dengan disingkat ULTIMATUM (Ungkapan Lubuk Hati Lima Tuntutannya Masyarakat) Kuningan.
Sementara, sandal jepit adalah menandakan masyarakat lapisan bawah. Pemberian sandal jepit ini ditujukan massa audiensi, agar pemerintah tahu bahwa mereka banyak mengurus masyarakat yang tidak semuanya mampu dan ada di “atas”.