KUNINGAN ONLINE — Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) oleh jaringan internet yang menjamur di Kabupaten Kuningan kini menjadi sorotan serius. Di tengah kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ribuan tiang provider justru diduga berdiri tanpa kontribusi yang jelas ke kas daerah.
Fenomena ini memunculkan ironi. Di satu sisi, pemerintah daerah terus menggencarkan peningkatan PAD, namun di sisi lain potensi pendapatan miliaran rupiah dari pemanfaatan aset daerah justru terkesan dibiarkan “liar”.
Secara regulatif, dasar hukumnya sangat kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditegaskan bahwa ruang jalan terbagi menjadi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). RUMIJA sendiri merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.
Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utama harus mengantongi izin dari penyelenggara jalan.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 juga secara tegas menyebutkan bahwa penggunaan RUMIJA untuk utilitas wajib memenuhi ketentuan teknis, tidak mengganggu fungsi jalan, serta melalui proses perizinan resmi—yang dalam praktiknya dapat dikenakan biaya atau kompensasi.
Dalam konteks keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menarik retribusi atas pemanfaatan aset oleh pihak swasta.
Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak bertindak.
“RUMIJA itu ruang negara. Kalau dimanfaatkan swasta, harus ada izin dan kontribusi. Ini bukan wilayah abu-abu, ini jelas diatur,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan utama di Kuningan terletak pada belum adanya pendataan komprehensif terhadap jumlah tiang, kepemilikan jaringan, serta legalitas perizinannya.
“Kalau datanya saja tidak jelas, bagaimana mau menarik retribusi? Ini potensi PAD yang nyata, bukan asumsi,” ujarnya.
Sejumlah daerah lain telah bergerak lebih cepat. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, tengah menyiapkan regulasi penarikan sewa tiang internet di RUMIJA, dengan potensi pendapatan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
Langkah serupa juga mulai dilakukan di berbagai daerah lain, setelah sebelumnya pemasangan tiang internet berlangsung tanpa kontrol dan tanpa kontribusi yang jelas. Penataan ulang terbukti membuka sumber PAD baru yang signifikan.
Imam menilai, Kuningan memiliki peluang yang sama besar, mengingat ekspansi jaringan internet yang masif hingga ke pelosok desa.
“Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal ada atau tidak keberanian dan keseriusan pemerintah untuk menertibkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, agar penataan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kondisi saat ini, menurutnya, justru mencerminkan lemahnya tata kelola. Ribuan tiang berdiri, kabel menjuntai di sepanjang jalan, namun kontribusi ke daerah nyaris tak terdengar.
“Katanya butuh PAD, katanya ingin bangkit dan melesat. Tapi ketika potensi pendapatan sudah berdiri di depan mata, justru dibiarkan tanpa arah. Ini yang patut dipertanyakan,” pungkasnya. (OM)








