Polres Kuningan Sita 62 Botol Miras dari Sejumlah Warung di Tiga Kecamatan

Hukum106 views

KUNINGAN ONLINE – Polres Kuningan kembali mengintensifkan razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kuningan.

Dalam razia yang digelar di sejumlah lokasi, petugas menyita sebanyak 62 botol minuman keras dari berbagai merek.

Iklan

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di tiga wilayah, yakni Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus.

Iklan

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Jojo, Kamis (27/8/2026).

Puluhan botol miras tersebut ditemukan dari sejumlah warung kelontong dan ruko yang menjadi sasaran razia. Kegiatan tersebut sekaligus merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Jojo menegaskan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang berdasarkan laporan maupun informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

“Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Cipta kondisi ini terus kami tingkatkan, dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran miras,” katanya.

Selain menyasar warung dan ruko, kepolisian sebelumnya juga telah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas.

Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran miras.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mencegah berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman keras. (OM)