KUNINGAN ONLINE – Pada Senin, 25 November 2024, LSM Frontal akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kuningan, dengan tuntutan agar pihak Kejaksaan segera memeriksa bekas Eks Ketua Korpri Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait dugaan penyelewengan keuangan yang melibatkan puluhan miliar rupiah.
Aksi ini dilakukan atas dasar dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dengan pengelolaan dan pengeluaran uang iuran anggota serta dana UKAN selama tiga periode Dian Rachmat Yanuar menjabat Ketua KORPRI.
Rencananya, aksi ini akan diikuti oleh sekitar 1.000 orang yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk buruh tani, rakyat miskin ekstrem, gabungan ormas, OKP, LSM, organisasi kemahasiswaan, serta ASN yang menjadi korban dalam kasus ini.
Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Kuningan segera melakukan pemeriksaan terhadap Dian Rachmat Yanuar terkait dugaan penyalahgunaan dana yang tidak jelas pertanggung jawabannya.
Menurut Uha Ketua LSM Frontal, aksi ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap masalah dugaan korupsi di Kabupaten Kuningan, serta harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Agenda aksi, bertempat di Depan Gedung Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin 25 November. Pukul 10.00 WIB dengan tuntutan Segera Periksa Bekas Ketua Korpri Kuningan Dian Rachmat Yanuar,” ujar Uha.
LSM Frontal berharap dapat memperoleh dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak dalam menuntut keadilan bagi masyarakat Kuningan. (Red/rls)