Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Pasawahan, Ibu Kandung Berusia 19 Tahun Jadi Tersangka

Hukum, Kriminal99 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang bayinya sesaat setelah melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan warga, kondisi jasad bayi sudah mulai membusuk.

Iklan

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Polisi mengungkap motif sementara didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

Iklan

Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, lalu dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Di lokasi itulah jasad bayi kemudian ditemukan oleh warga.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melengkapi proses pembuktian.

AKP Abdul Aziz menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan sekaligus mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (OM)