Polemik Perkebunan Sawit di Kuningan, Bupati Hentikan Sementara Operasional PT KCSM

KUNINGAN ONLINE – Polemik terkait perkebunan kelapa sawit menjadi topik utama dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Rapat ini menyusul aktivitas PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) yang berjalan tanpa melalui proses perizinan yang lengkap.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda, Jumat (21/3/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta masyarakat.

Iklan

Dalam rapat tersebut, Bupati Dian menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan merupakan paru-paru Wilayah 3 Jawa Barat, sehingga kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama.

Iklan

“Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, kita harus sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Dian juga menekankan bahwa negara hadir untuk mengatur dan mencegah eksploitasi lingkungan demi kepentingan jangka pendek.

“Banyak perusahaan awalnya ingin memberdayakan masyarakat, tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan yang diterapkan adalah agroforestri, yaitu menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan. Mereka mengklaim bahwa model ini dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta keberlanjutan lingkungan.

Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa perusahaan belum pernah berkomunikasi dengan pemerintah sebelumnya terkait aktivitasnya.

“Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” tegas Wahyu.

Guru Besar Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga tahun 2031 tidak mencantumkan kelapa sawit sebagai komoditas yang diizinkan.

“Komoditas yang diperbolehkan adalah cengkeh, kopi, dan tebu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah membahas pemberhentian penanaman sawit sejak audiensi pada 18 Maret 2025.

“Hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati dan Pemda untuk mencari solusi terbaik, termasuk bagi petani,” katanya.

Perwakilan Komunitas Aktivis Anak Rimba (AKAR) menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Alam harus kita jaga agar tetap memberikan manfaat bagi makhluk hidup,” ujar perwakilan AKAR.

Sementara itu, Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat kecil yang terdampak.

“Kami mendorong kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan investasi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan keputusan penghentian sementara operasional PT KCSM, diharapkan ada kajian lebih lanjut terkait dampak lingkungan serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Kuningan. (OM)