IMM Kuningan Banding ke Bupati, Desak Penghentian Sawit PT KCSM

KUNINGAN ONLINE – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan secara resmi mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dalam menghentikan aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah setempat.

Langkah hukum ini ditempuh usai IMM menilai Pemkab bertindak melawan hukum secara faktual dan pasif. Banding administratif tersebut dilayangkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyusul jawaban keberatan administratif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kuningan yang dinilai tidak memberi langkah konkret.

Iklan

Padahal, sejak 1 Maret 2025, DKPP telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas. Namun di lapangan, aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) disebut masih berjalan.

“Kami melihat bahwa surat dari dinas hanya menjadi keputusan di atas kertas. Ada bukti faktual di lapangan bahwa penanaman sawit tetap berlangsung,” kata Ketua PC IMM Kuningan, Renis Amarullah.

Iklan

Dalam bandingnya, IMM menegaskan bahwa surat penghentian dari DKPP merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang wajib dijalankan. IMM juga menolak pandangan DKPP yang menyebut Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.3.3.2/5/PEREKONOMIAN tertanggal 1 Agustus 2025 sudah cukup sebagai tindak lanjut.

Menurut IMM, surat keputusan dinas bersifat individual dan memiliki sanksi hukum, sementara surat edaran bupati hanya bersifat pemberitahuan tanpa konsekuensi hukum.

IMM mendesak Bupati Kuningan mengambil tindakan nyata, termasuk membentuk tim gabungan untuk melakukan penyegelan, pencabutan, dan reboisasi lahan sawit dalam waktu tiga minggu ke depan.

“Kami berharap bupati, selaku atasan dari dinas terkait, segera menindaklanjuti dengan langkah konkret seperti yang kami sampaikan dalam surat banding,” pungkas Renis. (OM)