Perpanjangan PPKM Darurat, Wisata dan KBM Tatap Muka Bisa Berlangsung Tapi

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam perpanjangan penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 hingga 16 Agustus. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan dengan nomor 443.1/1897/Huk.

Dalam pernyataan itu ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali. Kedua sektor tersebut adalah kegiatan usaha wisata dan pembelajaran tatap muka.

Iklan

Dalam SE yang terbit Selasa (10/8) ini ada aturan yang membolehkan usaha wisata untuk beroperasi, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang ketat.

“Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata,” ujar Bupati Kuningan Acep Purnama, Rabu (11/8).

Iklan

Menurutnya, untuk aturan jam operasional usaha wisata ini pun dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas objek wisata.

“Untuk sektor pendidikan, aturan dalam SE terbaru ini sudah membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga dengan persyaratan dan pembatasan yang ketat,” tuturnya.

Selain itu, Acep menjelaskan, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu, lanjutnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),” ujarnya.

Dalam aturan pembelajaran tatap muka ini, Acep mengatakan, ada pengecualian, yakni bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa mengadakan maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *