KUNINGAN ONLINE – Selama masa tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 8 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di seluruh wilayah di Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyatakan bahwa selama periode ini, pihaknya memastikan penyelenggaraan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan perubahannya.
Dalam menjalankan pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk memastikan kelancaran kampanye di tingkat lokal.
Selain itu, mereka juga melakukan inventarisasi terhadap APK yang melanggar aturan. Total ada sebanyak 4.952 APK yang melanggar selama pemilu berlangsung.
“Selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan dua kali penertiban terhadap APK yang melanggar Zona Larangan Kampanye. Dalam rekapitulasi penertiban APK selama tahapan kampanye, terdapat 4.952 APK yang melanggar, dengan 843 di antaranya telah ditertibkan oleh petugas,” ungkap Firman.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dilakukan dengan pihak terkait, seperti Kasitantrib Kecamatan, untuk menangani penertiban APK yang melanggar di wilayah kecamatan.
Pelanggaran tersebut mencakup berbagai jenis APK, mulai dari bendera partai hingga alat peraga capres dan anggota legislatif di antaranya 867 bendera partai, 136 APK Capres 01, 166 APK Capres 02, dan 94 APK Capres 03. Kemudian ada 42 APK DPD, 1.262 APK DPR RI, 545 APK DPRD Provinsi, 1.840 APK DPRD Kabupaten.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan juga aktif menangani pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebab Bawaslu telah menyelesaikan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa, dan penyelenggara pemilu adhoc.
“Tindaklanjut dari laporan tersebut, telah direkomendasikan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Firman juga menekankan bahwa selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuningan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mereka juga telah mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu dan instansi terkait mengenai larangan-larangan dalam kampanye pemilu.
“Misalnya seperti netralitas ASN, zona larangan kampanye, izin penggunaan fasilitas pemerintah, larangan penggunaan tempat ibadah, dan pelaksanaan kampanye rapat umum ke DPRD Kuningan,” sebutnya.
Di penghujung tahapan kampanye, pihaknya mengungkapkan bahwa imbauan penertiban mandiri APK kepada peserta pemilu akan segera disampaikan memasuki masa tenang pemilu. (OM)





