Pemkab Kuningan Diharapkan Lebih Cermat Soal Pengusulan Trisman Supriatna sebagai Pj Sekda

KUNINGAN ONLINE – Wacana pengusulan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kadiskopdagperin) Kuningan, Trisman Supriatna, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah mendapat tanggapan dari
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.

Uha menyampaikan aspek regulasi dalam pengangkatan Pj Sekda. Ia mengingatkan bahwa pengusulan calon Pj Sekda harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Iklan

Menurut Pasal 6 huruf C, calon Pj Sekda harus berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. Dalam konteks ini, Trisman Supriatna akan memasuki masa pensiun pada September 2025, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

Iklan

Iklan

“Jika benar nama Pak Trisman yang diajukan, pertanyaannya adalah apakah Gubernur Jawa Barat akan menyetujui? Sebab, jika merujuk pada Perpres, beliau tidak memenuhi syarat karena akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat,” ujar Uha Juhana, Selasa (4/2).

Uha menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar Pj Sekda memiliki masa jabatan yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara efektif.

Ia meminta Pemkab Kuningan lebih selektif dalam mengajukan nama calon, dengan memastikan mereka memenuhi persyaratan administratif dan memiliki kapasitas yang mumpuni.

“Jabatan Sekda adalah posisi strategis dalam birokrasi. Kesalahan dalam pengusulan dapat menghambat roda pemerintahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Sekda Kuningan saat ini, yang dijabat oleh A Taufik Rohman, akan berakhir pada 8 Februari 2025.

Sebelumnya, telah dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan Sekda Kuningan di bawah kepemimpinan Pj Bupati Iip Hidajat. Namun, hingga kini, posisi tersebut masih diisi oleh Penjabat Sekda (Pj Sekda).

Pemkab Kuningan harus segera mengajukan nama pengganti untuk menghindari kekosongan jabatan dan memastikan kelancaran pemerintahan. (OM)