Pemkab Baru 2 Desa Terselesaikan Pembebasan Bayar Lahan JLTS Sisa 7 Desa

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tengah mempersiapkan kelanjutan rencana pembebasan lahan untuk persiapan membangun Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) di tahun 2023.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Kuningan, Teddy Sukmajayadi saat ditemuia dikantor nya, Kamis (12/1/2023).

Iklan

Teddy Sukmajayadi, menjelaskan di akhir tahun 2022 kemarin, sudah terselesaikan pembayaran pembebasan lahan di 2 desa (Desa Windujanten dan Desa Cibinuang).

“Dari Rp 30 miliar yang dianggarkan di APBD Perubahan 2022 sudah dibayarkan semuanya untuk 2 desa,” jelasnya.

Iklan

Pembebasan lahan di Desa Windujanten, Teddy menerangkan, terdiri dari 144 bidang, dan Desa Cibinuang terdiri dari 320 bidang lahan.

“Ada sedikit kendala saat pembebasan lahan kemarin, luasan yang tertera di SPPT warga ada yang tidak sama dengan luasan yang diukur di lapangan,” terangnya.

Namun dari kendala tersebut, kata Teddy, sudah terverifikasi semuanya karena luasan di SPPT bukanlah alat bukti besaran yang harus dibayarkan. Yang dipakai besaran luasan untuk dibayarkan adalah hasil validasi luas yang dilakukan BPN.

Sementara 1 kelurahan (Citangtu), Teddy menyebutkan, pada tanggal 27 Desember 2022, sudah ada kesepakatan nilai dengan mayoritas pemilik lahan sebanyak 186 bidang.

“Yang 150 sudah menyetujui dan menerima besaran ganti rugi sedangkan yang 36 bidang belum menyetujui karena ada beberapa hal terkait luasan lahan dan tegakkan yang masih divalidasi,” sebutnya.

Untuk pembebasan lahan di Kelurahan Citangtu, Teddy menyampaikan itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 9,1 miliar.

“Kalau proses dengan masyarakat Citangtu ini secara global sudah setuju dan mekanismenya sudah se-transparan mungkin,” ujarnya.

Pihaknya berharap, (pembebasan lahan) untuk Kelurahan Citangtu ini bisa segera dibayarkan. Sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 5 miliar, ditambah anggaran tahun 2023 ini sebesar Rp 4,1 miliar bisa dibayarkan segera.

Untuk proses pembebasan lahan ini, DPUTR memprioritaskan rapinya administrasi yang beres dahulu daripada bekerja secara cepat tapi administrasinya tidak beres.

“Kita enggak mau ada banyak permasalahan di kemudian hari. Karena proses pengadaan tanah ini identik dengan proses administrasi yang lumayan banyak juga,” pungkasnya.

Sementara, pembebasan lahan untuk membangun JLTS ini sepanjang 3,2 kilometer dengan memakan lahan sekitar 50,2 hektar dari 9 Desa/Kelurahan yaitu Desa Windujanten Desa Cibinuang, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Winduhaji, Desa Karangtawang, Desa Sindangsari, Desa Kertawangunan, Desa Kaduagung, dan Desa Ancaran. (OM)