Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Disorot, Diduga Gunakan Diskresi Tanpa Perbup di Tengah Peringatan Gubernur

Pemerintahan, Sosial1,341 views

KUNINGAN ONLINE – Kebijakan pembayaran tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas dan adanya peringatan keras dari Gubernur Jawa Barat, pencairan anggaran tersebut diduga tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Sorotan ini mengemuka setelah terbitnya surat evaluasi dari Dedi Mulyadi pada 23 Desember 2025 terkait hasil evaluasi Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Kuningan tahun 2026. Dalam surat tersebut, Gubernur secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menerapkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, mengingat adanya potensi defisit serta pengalaman tunda bayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Iklan

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, diminta memastikan seluruh kebijakan anggaran berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Bahkan, dalam evaluasi tersebut, Pemkab Kuningan diwajibkan masuk dalam “mode efisiensi tinggi” guna mencegah terjadinya gagal bayar di tahun berjalan.

Tekanan Efisiensi dan Catatan Kritis Gubernur

Iklan

Evaluasi Gubernur Jawa Barat tidak hanya menyoroti potensi defisit, tetapi juga mengkritisi sejumlah aspek fundamental dalam struktur APBD Kuningan 2026. Di antaranya adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai harus lebih realistis, yakni di kisaran Rp400 miliar, guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian serius. Dari proyeksi yang disampaikan, kontribusi PAD dari BUMD hanya sekitar Rp6,989 miliar, angka yang dinilai sangat minim dan perlu segera ditingkatkan melalui pembenahan kinerja.

Di sisi lain, Gubernur juga menekankan pentingnya fokus pembangunan pada sektor infrastruktur dasar seperti jalan dan irigasi, dengan pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran anggaran. Pengelolaan Dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp55 miliar pun diminta dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko hukum akibat pergeseran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, dari seluruh catatan tersebut, terdapat satu poin yang kini menjadi sorotan utama, yakni terkait kewajiban penetapan tunjangan DPRD melalui mekanisme appraisal oleh tim independen dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Tunjangan Dibayarkan Tanpa Perbup

Berdasarkan informasi yang berkembang, pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kuningan tetap dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026, meskipun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum belum diterbitkan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi Gubernur sekaligus berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Seharusnya Kepala BPKAD menjadikan hasil evaluasi gubernur sebagai pedoman utama. Tapi faktanya, pencairan tetap dilakukan tanpa adanya Perbup sebagai dasar hukum. Ini jelas bermasalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur bahwa seluruh hak keuangan dan administratif DPRD, termasuk tunjangan, harus ditetapkan melalui regulasi kepala daerah yang sah.

Rincian Anggaran dan Dugaan “Gelondongan”

Dari data yang dihimpun, pembayaran gaji dan tunjangan DPRD pada Januari 2026 mencapai Rp2.553.017.814. Sementara itu, pada Februari dan Maret masing-masing sebesar Rp242.730.396.

Yang menjadi perhatian, komponen tunjangan diduga dimasukkan dalam belanja gaji secara gelondongan, sehingga tidak terlihat secara rinci dalam dokumen pembayaran. Kondisi ini dinilai mengurangi transparansi serta menyulitkan proses pengawasan.

Lebih jauh lagi, terdapat indikasi bahwa beberapa item tunjangan tetap dapat dicairkan secara terpisah melalui mekanisme diskresi yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Tanpa SBU yang ditetapkan dalam Perbup, dari mana dasar perhitungan dan pencairan tunjangan tersebut? Diskresi tidak boleh digunakan untuk menabrak aturan,” tegas Uha.

Peran SIPD dan Potensi Celah Administratif

Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Keuangan sebagai dasar penginputan anggaran. Data tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Sekretariat DPRD.

Namun, menurut Uha, langkah administratif tersebut tidak serta-merta dapat menggantikan dasar hukum formal berupa Peraturan Bupati.

“SIPD hanya alat administrasi. Ia tidak bisa menjadi legitimasi hukum jika Perbup belum ada. Ini yang harus diluruskan,” katanya.

Berkaca dari Kasus Tahun Sebelumnya

Sorotan terhadap tunjangan DPRD Kuningan bukan kali ini saja terjadi. Pada tahun anggaran 2024 dan 2025, kasus serupa juga sempat mencuat dan menjadi perhatian publik. Saat itu, dana puluhan miliar rupiah diduga telah dicairkan tanpa landasan hukum yang jelas.

Jenis tunjangan yang menjadi sorotan meliputi tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga reses. Seluruhnya tetap diberikan meskipun belum ada regulasi resmi berupa Peraturan Bupati yang mengatur secara rinci.

Jika praktik ini terus berulang, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kerugian keuangan daerah serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Desakan Evaluasi dan Penghentian Sementara

Atas kondisi tersebut, LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas. Selain melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPKAD, Bupati juga diminta menghentikan sementara seluruh pencairan tunjangan DPRD, khususnya untuk bulan April 2026.

“Jangan sampai ini menjadi bom waktu hukum bagi pemerintah daerah. Lebih baik dihentikan sementara sampai Perbup diterbitkan,” tegas Uha.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam tata kelola anggaran tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat menyeret pejabat terkait ke dalam persoalan hukum yang lebih serius. (OM)