Mutasi Profesional Bupati Kuningan Tidak Ada Balas Budi Apalagi Dendam Politik

Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mutasi, rotasi dan promosi jabatan sejatinya merupakan instrumen penting untuk melakukan upaya pengelolaan manajemen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjunjung tinggi kompetensi, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas.

Meskipun dalam pelaksanaannya pasti menimbulkan suatu dinamika, baik fenomena profesional maupun politis. Fenomena politis yang dimaksud yaitu pejabat politik dalam hal ini Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang mencoba melakukan kontrol atas birokrasi dengan tujuan agar pelayanan publik semakin membaik.

Iklan

Mutasi yang digelar terhadap ratusan pejabat eselon III di Pemkab Kuningan adalah mutasi perdana yang memakai sistem manajemen talenta. Mutasi berdasarkan manajemen talenta adalah pemindahan pegawai (ASN) yang didasarkan pada analisis kompetensi, kinerja, dan potensi talenta.

Bukan sekadar rotasi biasa tapi bagaimana menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat (right person in the right place) guna meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pengembangan karier, serta mengurangi praktik transaksional atau jual-beli jabatan. Sistem ini menggunakan data kinerja untuk promosi, rotasi, atau penempatan serta didukung sistem digitalisasi agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan objektif sesuai prinsip Sistem Merit.

Iklan

Seperti pada mutasi terhadap 149 pejabat administrator (eselon III) yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 di kawasan Kebun Raya Kuningan (KRK). Pelaksanaan mutasi yang telah dilakukan pada awal bulan Januari ini oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam hampir satu tahun masa kerja pemerintahannya, menunjukkan profesionalisme birokrasi yang lebih adaptif dan responsif, jauh dari terjadinya politisasi birokrasi yang sarat dengan kepentingan politik.

Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjadikan kepala daerah sebagai pejabat politik dan administrasi (birokrasi). Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang memperoleh mandat dan legitimasi karena dipilih langsung, tentu memerlukan dukungan dari staf administrasi yang profesional dan loyal, demi mewujudkan program-program yang telah dijanjikannya kepada rakyat pada saat kampanye.

Pegawai dimaksud tentu yang mempunyai kelebihan pola pikir maju dan baik, sikap melayani, berbudaya produktif, serta mampu menjalankan manajemen berbasis kinerja yang berorientasi kepada pelayanan prima terhadap masyarakat berdasarkan visi dan misi dari kepala daerah yang harus dicapai. Adalah tugas dan fungsi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyelenggarakan kegiatan mutasi aparatur sipil negara di tingkat daerah.

Meskipun dalam prosesnya, penempatan jabatan untuk pegawai aparatur sipil negara terdapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas untuk memberikan pertimbangan layak tidaknya seseorang dipromosikan atau dimutasikan dengan memakai pendekatan profesionalisme birokrasi.

Sehingga tuduhan politisasi jabatan struktural ASN di Kabupaten Kuningan oleh pejabat politik serta adanya dugaan permainan oleh Baperjakat jelas tidak berdasar dan tendensius. Pertimbangan utama dari Baperjakat dalam manajemen talenta adalah mengedepankan kompetensi dan kinerja, terutama pada pegawai yang didudukkan dalam posisi jabatan-jabatan struktural. Sehingga dampaknya dalam pengembangan karir bagi ASN di Pemkab Kuningan kedepan yang terjadi adalah adanya persaingan yang sehat di dalam tubuh birokrasi dikarenakan berjalannya fungsi Baperjakat.

Pengangkatan ASN dalam jabatan struktural dilakukan secara normatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua SKPD bisa melakukan percepatan pencapaian visi misi pembangunan yang digariskan oleh kepala daerah dengan cepat dan berhasil. Mutasi jabatan struktural yang telah dilakukan oleh Bupati Dian telah meningkatkan derajat profesional birokrasi di Kabupaten Kuningan.

Cita-cita terciptanya sumber daya manusia aparatur pemerintahan berkualitas guna mewujudkan birokrasi yang handal dan bisa membawa Kuningan Melesat nampaknya menjadi kenyataan karena adanya perubahan pola pikir dari pengambil kebijakan untuk mempercepat dan mengkonsolidasikan birokrasi sebagai penyelenggara pemerintahan agar melayani masyarakat lebih baik.

Adalah sebuah hal yang wajar terdapat dinamika dalam sebuah proses mutasi. Tinggal bagaimana menyikapinya secara dewasa, dengan mencari persamaan bukan perbedaan, yaitu sama-sama ingin membangun Kabupaten Kuningan lebih baik dalam segala bidang. Dan itu bisa dicapai apabila semuanya bersatu bahu-membahu, bergotong-royong dan saling melengkapi kekurangan yang ada. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si bisa membuktikan bahwa dirinya seorang ksatria dan negarawan sejati karena bisa menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Melihat hasil yang telah dilaksanakan, rumor tentang adanya balas dendam dan politik balas budi nampaknya tidak terbukti. Ini dapat dilihat dari susunan pejabat yang dimutasi, dimana pendekatan yang dipakai adalah untuk memotivasi capaian kinerja dan penyegaran pegawai biasa.

Proses mutasi berjalan objektif, profesional, tidak ada segregasi politik dan non partisan. Selama prosesnya didasarkan oleh pertimbangan Sistem Merit dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja, maka setiap mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku kepala daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memicu semua ASN untuk bekerja optimal dan berprestasi.

Uha Juhana Ketua LSM Frontal