Maraknya Toko Modern di Kuningan, Ancaman bagi Pedagang Kecil dan Dugaan Kepemilikan Mantan Ketua TAPD

KUNINGAN ONLINE – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyampaikan Jumlah toko modern di Kabupaten Kuningan terus meningkat, hal ini mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil dan pasar tradisional.

Ia memaparkan, berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat 190 toko modern yang beroperasi, terdiri dari 100 gerai Alfamart, 30 Alfamidi, dan 60 Indomaret yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Iklan

Dijelaskan Uha, pertumbuhan toko modern ini kontras dengan kondisi pasar tradisional yang stagnan atau bahkan mengalami penurunan jumlah. Banyak pedagang kecil dan pemilik warung terdesak oleh kehadiran ritel modern yang memiliki sumber daya modal yang besar, sehingga tidak mampu bersaing secara adil.

“Situasi ini memperburuk kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kerawanan sosial di tengah masyarakat Kuningan,” jelas Uha dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Iklan

Selain itu, Uha mengatakan pembangunan toko modern ini sering mengabaikan aturan zonasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kuningan.

“Toko-toko modern bahkan berdiri di sekitar pasar tradisional, memperparah kondisi para pedagang kecil yang semakin kehilangan mata pencaharian mereka,” kata Uha.

Ia menduga, kondisi ini diperparah dengan dugaan bahwa sejumlah pejabat di Kabupaten Kuningan memiliki kepentingan bisnis di balik maraknya toko modern tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pejabat menggunakan bisnis swalayan, restoran, dan kafe sebagai modus pencucian uang (money laundering), guna menyamarkan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

“Salah satu nama yang mencuat adalah Dian Rachmat Yanuar, mantan Sekda Kuningan sekaligus Ketua TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Diketahui bahwa melalui atas nama keluarganya, Dian memiliki sejumlah gerai Alfamart terbanyak di Kabupaten Kuningan. Kolega-koleganya bahkan menjulukinya sebagai “Pejuang UMKM Modern,” karena diduga memanfaatkan kewenangannya dalam mengatur perizinan untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Sebagai calon Bupati Kuningan, Uha menyebut perilaku Dian Rachmat Yanuar dinilai tidak etis dan memberikan contoh buruk bagi generasi muda.

“Dian memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, sementara masyarakat kecil kian terpinggirkan. Hal ini dianggap sebagai bentuk ‘aji mumpung’ yakni menjabat sambil berbisnis, yang jauh dari prinsip kepatutan seorang pejabat daerah,” sebutnya.

Diterangkan Uha, temuan ini memicu seruan agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kuningan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyamaran harta benda yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010.

Menurutnya, kepemilikan bisnis yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi dasar penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika harta kekayaan Dian diperiksa oleh KPK, bukan tidak mungkin akan terjerat pasal TPPU,” tuturnya.

Uha Juhana menegaskan bahwa perilaku Dian, yang seolah menghisap darah rakyatnya sendiri, lebih kejam daripada tindakan seorang kriminal berdarah dingin.

“Sungguh ironi jika seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru bertindak zalim dan memperkaya diri di atas penderitaan rakyatnya,” tegas Uha Juhana.

Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat Kuningan yang berharap agar calon pemimpin daerah ke depan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat kecil, bukan hanya pada kepentingan pribadi dan bisnis. (Sep/rls)