LSM Frontal Laporkan Dugaan Ploting Proyek di Seluruh OPD, Eks Ajudan Sekda Disorot

Hukum, Sosial110 views

KUNINGAN ONLINE – Dugaan praktik pengaturan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencuat ke publik. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan pada 22 Juni 2026.

Menurut Uha, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pengondisian atau ploting proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EPT, yang sebelumnya diketahui pernah menjadi ajudan saat Dian Rachmat Yanuar menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Iklan

“Kami memperoleh informasi yang diperkuat dengan rekaman suara yang diduga berisi pengakuan salah satu kepala OPD terkait adanya pengaturan proyek di sejumlah dinas. Karena itu, kami melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Uha dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Iklan

Uha mengaitkan kasus yang dilaporkannya dengan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah. Menurutnya, KPK selama ini telah berulang kali mengingatkan kepala daerah dan jajarannya untuk menghindari praktik intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia mencontohkan kasus di Provinsi Riau yang menyeret mantan ajudan gubernur dalam dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP). Kasus tersebut menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan orang dekat kepala daerah dalam pengaturan proyek.

Selain itu, Uha juga mengingatkan adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta pimpinan DPRD di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan pemerintah daerah agar menghindari praktik penyuapan, gratifikasi, pemerasan maupun benturan kepentingan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.

“Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta mengungkap siapa yang memberikan perintah dan siapa yang menikmati keuntungan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum,” katanya.

LSM Frontal dalam laporannya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uha menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapannya, hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas informasi yang berkembang,” pungkasnya. (OM)