Laporan Cepat Dari Warga, Polisi Amankan Pelaku Aksi Penodongan Pakai Pistol Korek Api

Hukum, Informasi2,189 views

KUNINGAN ONLINE – Polres Kabupaten Kuningan berhasil menahan seorang pelaku yang melakukan aksi pemalakan di wilayah Taman Cirendang pada 6 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, salah seorang pelaku berinisial YIR nekad mengajak serta anaknya melakukan aksi pemalakan. YIR yang merupakan berusia dewasa, saat ini ditahan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iklan

“Awalnya pada 6 Januari lalu sekira pukul 01:00 WIB, kedua pelaku yang merupakan melakukan pemerasan dengan kekerasan di sekitar Taman Cirendang Kabupaten Kuningan,” jelas Kapolres Dhany, Rabu (11/1/2023).

Ia menerangkan, saat melihat keempat korban yang sedang nongkrong di lokasi tersebut, kedua pelaku mendatangi mereka dengan menaiki sepeda motor.

Iklan

Keduanya lalu menodongkan korek api yang berbentuk pistol dan sebuah pisau dapur kepada para korban. Pelaku meminta korban menyerahkan uang kepada mereka dalam ancaman.

“Karena takut ditodong senjata tajam dan pistol – yang belakangan diketahui merupakan korek api -, 4 orang korban terpaksa menyerahkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 465 ribu,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, salah seorang korban mengalami luka memar akibat dipukul oleh pistol korek api itu di bagian pipi.

Karena takut, para korban tersebut menyerahkan sejumlah uang dengan nominal Rp 465 ribu kepada para pelaku.

“Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa salah seorang korban ke wilayah Jalan Baru dengan cara dibonceng,” terang Kapolres Dhany.

Saat kedua pelaku lengah, korban yang dibawa serta oleh pelaku berhasil loncat dan kabur dari mereka.

“Berkat cepatnya laporan dari masyarakat melalui nomor telepon pengaduan Lapor Kapolres, kami berhasil mengamankan pelaku sekira 10 jam setelah kejadian,” kata Kapolres.

Pihaknya saat ini memang sedang menggencarkan pelayanan masyarakat lewat laporan langsung melalui aplikasi WhatsApp dan nomor telepon lapor Kapolres.

“Sekira pukul 02:30 WIB kami menerima laporan melalui aplikasi WhatsApp Kapolres, langsung kami tindaklanjuti dan siangnya pelaku bisa ditangkap di rumahnya,” paparnya didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hafid Firmansyah.

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan ancaman pelanggaran pasal 368 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” sebut Kapolres saat ditanya wartawan terkait ancaman hukuman untuk pelaku pemalakan dengan pistol bohongan tadi.

Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, kata Kapolres, tetap akan dilakukan proses pemeriksaan dan akan mendapat penanganan khusus.

“Motif pelaku melakukan aksi penodongan dan pemerasan ini adalah karena motif ekonomi,” pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu pucuk pistol bohongan, dan satu bilang pisau dapur. (OM)