Kurang dari 24 Jam, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Wanasaraya Ditangkap di Brebes

Hukum, Kriminal91 views

KUNINGAN ONLINE – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Wanasaraya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan tersangka berinisial T (38), kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Tersangka ditangkap di rumah istrinya yang berada di Kabupaten Brebes. Proses penangkapan berlangsung aman dan tersangka disebut kooperatif tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan, T langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Iklan

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya pemicu emosi yang diduga melatarbelakangi tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, tersangka merasa kesal setelah dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan salat Subuh. Teguran tersebut diduga memicu emosi hingga berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Iklan

“Kami mengamankan tersangka di Kabupaten Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam. Proses penangkapan berjalan aman dan kooperatif,” ujar Kapolres Bellen, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menduga korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu besi hingga mengalami luka parah. Setelah itu, jasad korban diduga dimasukkan ke dalam sumur sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.

Dari penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya palu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan serta pakaian milik korban.

Polisi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar medis yang menyatakan tersangka merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pihak kepolisian menyebut belum terdapat dokumen medis resmi yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan pada diri tersangka. Untuk memastikan kondisi psikologisnya, penyidik akan mendatangkan ahli psikologi forensik guna melakukan pemeriksaan secara objektif.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena korban merupakan orang tua kandung.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (OM)