Kuningan Caang: Terang yang Masih Redup, Warga Tagih Tanggung Jawab

Informasi, Sosial1,045 views

KUNINGAN ONLINE – Program Kuningan Caang, yang mulai digagas sejak 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jabar, diharapkan menjadi wujud nyata pemerataan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang aman, efisien, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kuningan.

Berdasarkan dokumen resmi, total nilai proyek ini mencapai sekitar Rp117,5 miliar untuk 7.314 titik PJU, dengan rincian : Wilayah Selatan: Rp30,3 miliar untuk 1.900 titik, Wilayah Timur: Rp28,3 miliar untuk 1.775 titik, Wilayah Utara: Rp39,8 miliar untuk 2.494 titik.

Iklan

Secara administratif, proyek ini dilaporkan telah mencapai progres fisik 91,32%. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan sejumlah ruas jalan yang gelap, distribusi titik PJU yang belum merata, dan kualitas pekerjaan yang perlu mendapat perhatian serius.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan serta tanggung jawab pihak terkait — mulai dari PA, KPA, PPK, PPTK, hingga penyedia jasa.

Iklan

Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan pada angka laporan semata, tetapi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Pembangunan sejati tidak boleh berhenti pada angka laporan atau klaim administratif. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi fondasi utama, apalagi untuk program publik dengan dana besar,” tegas Yudi.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dalam beberapa waktu terakhir berhasil menindak oknum penyalahguna anggaran di perbankan dan pemerintahan desa. Tindakan tersebut dinilai sebagai bukti positif penegakan hukum di Kuningan yang mulai menunjukkan keseriusan.

Terkait program Kuningan Caang, Yudi menilai langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang masih menangani perkara ini dengan status on going process merupakan sinyal baik.

Ia mendorong kejaksaan segera memberikan press rilis resmi agar publik mendapat informasi yang akurat dan tidak terjebak spekulasi.

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat terjaga bila seluruh proses dijalankan secara terbuka, adil, dan tanpa keberpihakan,” ujarnya.

Keterlambatan penyelesaian dan ketimpangan hasil pembangunan dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh aspek tata kelola dan moral aparatur.

Masyarakat berharap program Kuningan Caang tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi simbol terang yang sesungguhnya — terang dalam kejujuran, kinerja, dan keberpihakan kepada rakyat Kuningan. (OM)