KUNINGAN ONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi mengumumkan keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 628 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kuningan pada Pemilu 2024.
Tahapan Pemilu 2024 memasuki pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan oleh KPU Kabupaten Kuningan, pada Jumat (3/11/2023).
Dari lampiran yang diterima, pengumuman DCT ini terlihat ada dua partai politik (parpol) di Kabupaten Kuningan tidak memiliki calon anggota DPRD yang masuk ke dalam DCT.
Kedua parpol yang sebelumnya mendaftarkan nama-nama Bacaleg mereka ternyata tidak lolos hingga ke tahapan DCT ini adalah Partai Hanura dan Partai Garuda.
Namun, dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu, 16 Parpol lainnya dinyatakan lolos persentase keterwakilan perempuan dalam DCT juga diumumkan KPU Kuningan ini.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, menegaskan bahwa pengumuman DCT ini adalah langkah yang transparan dalam proses pemilihan umum. Meskipun dua parpol tidak memiliki caleg dalam DCT, proses pemilihan umum tetap akan berlangsung sesuai rencana.
“Data lengkap mengenai calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat diakses melalui portal publikasi resmi KPU, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/ dan https://kab-kuningan.kpu.go.id/,” ujarnya, Jum’at malam.
KPU Kabupaten Kuningan mengajak seluruh warga Kabupaten Kuningan untuk turut serta dalam pemilihan umum mendatang demi menjaga demokrasi yang sehat dan mewujudkan pemerintahan yang berkualitas.
Untuk mengetahui Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dapat mengunduh dengan mengklik tautan di bawah ini. (OM)





