KUNINGAN ONLINE – Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai pembangunan nasional.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan berlaku pada sektor-sektor yang menjadi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Jangan sampai salah tafsir. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, bukan kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah telah memastikan sektor kebutuhan hidup orang banyak tidak mengalami kenaikan,” ujar Rokhmat kepada Kuninganonline.com saat ditemui di Kuningan, Rabu (11/12/2024).
Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan sosialisasi yang jelas terkait barang dan jasa apa saja yang dikenai tarif PPN 12 persen. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami kebijakan tersebut dan tidak terbawa kekhawatiran yang tidak seharusnya.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan ini. Jangan sampai ada kesalahpahaman. Langkah bijaksana harus terus diambil pemerintah untuk melindungi rakyatnya,” tambahnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia optimis kebijakan ini dapat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kemakmuran, keadilan, dan kemajuan bangsa.
“Kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata HRA.
HRA menjelaskan, dengan tambahan pendapatan dari PPN, pemerintah diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang berkeadilan tanpa membebani masyarakat kecil,” pungkasnya. (OM)