KUNINGAN ONLINE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pendaftaran dan pembatalan Haji Khusus atau Haji Plus di Aula Kantor Kemenhaj Kabupaten Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC), Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti 43 peserta yang terdiri dari penyuluh agama Islam Kementerian Agama serta pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara, mekanisme, dan regulasi pendaftaran maupun pembatalan Haji Khusus. Dengan demikian, para penyuluh agama dan pengurus KBIHU diharapkan mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji melalui jalur khusus.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Kuningan, H Ahmad Fauzi, M.Si., mengatakan, pemahaman terhadap regulasi Haji Khusus sangat penting dimiliki para penyuluh agama dan pengurus KBIHU. Sebab, mereka merupakan pihak yang kerap berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para penyuluh agama dan pengurus KBIHU dapat memahami tata cara serta regulasi pendaftaran dan pembatalan Haji Khusus. Dengan begitu, ketika ada masyarakat yang bertanya, mereka bisa memberikan penjelasan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Fauzi.
Menurutnya, penyampaian informasi yang benar menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada calon jemaah, khususnya mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Haji Khusus.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus dan Kemenhaj.
Pemateri pertama, Hj Ningrum Maurice, pemilik biro perjalanan PT Mihrob Qolbi, menyampaikan materi dari perspektif penyelenggara ibadah haji khusus. Biro perjalanan tersebut dihadirkan karena telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, pemateri kedua, Kasi Bina dan Layanan Kemenhaj Kabupaten Kuningan, H Nurulqomar, memaparkan regulasi dan ketentuan pelayanan Haji Khusus, termasuk mekanisme pendaftaran serta pembatalannya.
Kehadiran kedua pemateri dari unsur berbeda tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada peserta, baik mengenai regulasi pemerintah maupun praktik penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh biro perjalanan yang telah mengantongi izin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, yakni Kasi Bimas Islam, H A Sahid Rido Maulana.
Melalui sosialisasi ini, Kemenhaj Kabupaten Kuningan berharap pemahaman mengenai regulasi Haji Khusus semakin luas, terutama di kalangan penyuluh agama Islam dan pengurus KBIHU.
Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan sesuai ketentuan ketika membutuhkan penjelasan mengenai pendaftaran maupun pembatalan Haji Khusus. (OM)





