Kejari Kuningan Tetapkan Eks Pejabat Kredit Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp529 Juta

Hukum, Kriminal170 views

KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang mantan pejabat kredit salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan berinisial ANA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan pada Kamis (6/8/2026), setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Iklan

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp529.822.846.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair sebagai bentuk antisipasi dalam proses pembuktian di persidangan.

Iklan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ANA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.

“Komitmen kami jelas, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara akan ditangani secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan Kejari Kuningan dalam siaran persnya.

Kasus ini menambah daftar perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kuningan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara maupun pengelola keuangan agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang berlaku. (OM)