Kabar Gembira Haji 2027, Pelunasan Turun Rp3,4 Juta dan Biaya Pelunasan Haji Jadi Rp23.048.825 per Jemaah

JAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Meski nilai BPIH secara keseluruhan ditetapkan hampir Rp100 juta, beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Iklan

Dalam skema yang disepakati, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen, atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat (NM).

Dengan struktur tersebut, pemerintah juga memberikan subsidi untuk meringankan biaya pelunasan jemaah.

Iklan

Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, biaya tersebut dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan demikian, rata-rata biaya pelunasan yang masih harus dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp23.048.825.

Formula tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan BPIH 2027 juga telah memperhitungkan penyesuaian asumsi nilai tukar, yakni USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan efisiensi di berbagai lini penyelenggaraan ibadah haji, baik pelayanan di dalam negeri maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” tegasnya.

Ia menyebut aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi hingga pembinaan jemaah menjadi bagian penting yang terus diperhatikan pemerintah.

Komponen BPIH

Berdasarkan hasil pembahasan Panja, komponen BPIH terbagi menjadi biaya pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi.

Di dalam negeri, biaya mencakup antara lain akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum serta pengelolaan BPIH.

Sementara di Arab Saudi, komponen pembiayaan meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Armuzna, perlindungan, pelayanan umum serta pengelolaan BPIH.

Selain itu, terdapat komponen penerbangan yang besarannya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di masing-masing daerah.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Apabila terjadi kekurangan biaya tambahan tersebut, pemerintah mengusulkan agar menjadi tanggung jawab pemerintah demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.

Besaran Bipih juga berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan pelayanan selama di Arab Saudi.

Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mulai mempersiapkan diri serta memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Bagi calon jemaah haji, penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju pelaksanaan ibadah haji 2027, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan administrasi dan dana pelunasan. (OM)