Judi Online, Manfaat Atau Mudharat ?

Galeri, Opini1,689 views

Pada tahun 2022 tepatnya setelah pandemi Covid-19 berakhir. Masyarakat Indonesia banyak yang merasa jenuh dan kehilangan pendapatan akibat terjadinya Covid-19, dimana telah kita ketahui dampak dari pandemi tersebut memanglah besar dan banyak korban berguguran akibat Covid-19.

Dan dari kejadian tersebut, masyarakat Indonesia banyak yang kehilangan pekerjaannya sehingga banyak dari mereka mengadu nasib melalui judi online. Secara umum, judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Iklan

Biasanya permainan judi online yang paling populer adalah Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga (Sportbook). Judi online memang sudah ada sejak lama, tetapi judi online sempat redup dan kembali terkenal setelah terjadinya pandemi Covid-19.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut bahwa sejak tahun 2018 hingga 10 mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten judi online. Tapi naas pemberantasan tersebut tidak bisa membersihkan situs judi online secara keseluruhan, akhirnya situs judi online bermunculan kembali dengan nama yang berbeda, meskipun aksesnya telah diputus.

Iklan

Maraknya judi online ini banyak sekali terjadi di kalangan dewasa dan lansia, bukan hanya remaja. Dengan bermodalkan handphone dan beberapa ribu uang rupiah mereka dapat mendapatkan keuntungan.

Sebetulnya mereka yang bermain judi online tidak selalu akan mendapatkan untung, tapi sebaliknya orang yang sering bermain judi online kebanyakan dari mereka akan kehilangan segalanya. Dari beberapa kasus yang beredar, sebagian dari para pelaku judi online memulainya berawa dari “iseng” dan berujung menjadi kecanduan.

Partisipasi masyarakat terhadap kegiatan judi online sangat besar, dimana diketahui jutaan masyarakat banyak yang terlibat judi online. Dikutip dari berita www.liputan6.com Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 2.761.828 masyarakat mengikuti perjudian sejak 2017-2022, pada Senin 25 September 2023.

Mayoritas dari mereka yang melakukan judi online berasal dari masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajara, mahasiswa, buruh, bahkan seorang pengangguranpun mempercayai dirinya akan kaya dengan judi online.

Tidak hanya itu judi online pun banyak diminati oleh kalangan yang berpenghasilan tinggi, dan tak banyak dari mereka yang banyak kehilangan harta benda yang dimilikinya.

Pada fase dewasa dan lansia itu seharusnya perkembangan keagamaan mereka harus bisa condong pada hal-hal positif. Masa dewasa perkembangan keagamaan yang harus dimiliki yaitu perhatian yang besar terhadap agama.

Kemantapan jiwa orang dewasa ini setidaknya memberikan gambaran tentang bagaimana seharusnya sikap keberagamaan pada orang dewasa. Yang menjadi ciri dari perkembangan keagamaan di usia dewasa adalah dengan adanya tingkat ketaatan beragama yang didasarkan atas pertimbangan dan tanggung jawab hingga sikap keberagamaan menjadi sebuah realisasi dari sikap hidup.

Namun, pada saat ini kesadaran dan ketaatan beragama dari orang-orang dewasa mulai berkurang dan menyimpang seperti contoh melakukan judi online yang membuat mereka sedikit demi sedikit terlena dengan akhirat dan semakin senang mengejar duniawi.

Hal ini disebabkan karena tidak munculnya rasa tanggung jawab mereka terhadap agama, juga pergaulan sekitar mereka, ekonomi yang tidak stabil, pengangguran, pendidikan yang belum memadai, bisa menjadi penyebab terjadinya penyimpangan judi online dikalangan dewasa.

Islam sangat melarang keras perjudian baik secara online ataupun konvensional. Larangan perjudian tersebut terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 219 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dibandingkan manfatnya.”

Bahkan hukum negara juga mengatur perjudian online dalam KUHP pasal 303 ayat 1. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia menjadi peringkat satu pemain judi slot dan gacor di dunia dan bahkan sampai mengalahkan rusia.

Judi tidak akan membuat seseorang kaya. Sebab ketika menang, pemainnya pasti akan menjumpai kekalahannya dalam waktu cepat atau lambat. Dengan mengetahui dampak negatif judi tersebut, umat Muslim seharusnya termotivasi untuk menghindarinya.

Agar kita terhindar dari penyimpangan judi online kita harus senantiasa beramar ma’ruf nahyi munkar yaitu mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan dan menghindari perilaku yang buruk, menghindari pergaulan dengan orang-orang yang tidak pernah beribadah dan membawa kita kedalam perbuatan terlarang oleh agama, mencari rezeki yang halal, menguatkan Iman dalam situasi dan kondisi apapun, bersyukur dengan apa yang sudah kita miliki serta qanaah terhadap pemberian Allah Swt.

Penulis : Fatimah Azzahra
Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Islam Al Ihya (FIK Unisa).