Jelang Bulan Ramadhan, Baznas Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024

KUNINGAN ONLINE – Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kab. Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melalui Zoom meeting, Jumat (23/2/2024) pagi.

Iklan

Rapat yang dilaksanakan diruang kerja Sekda tersebut, diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Kuningan, Kabag Kesra Setda Kab. Kuningan, Ketua Baznas Kab. Kuningan beserta jajaran, Ketua MUI Kab. Kuningan, Ketua PC NU Kab. Kuningan, Ketua PD Muhammadiyah Kab. Kuningan, Ketua PD PUI Kab. Kuningan, serta sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sekda Kab. Kuningan, dalam rapat tersebut mengungkapkan, dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.

Iklan

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini umat Islam diimbau bisa menunaikannya, dan diharapkan pembayaran zakat fitrah pun bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,” ungkap Dian.

Sementara, Ketua Baznas Kab. Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM., usai pelaksanaan rapat mengemukakan, dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.

“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kilogramnya,” ujar Yayan.

Selanjutnya Ketua Baznas mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Adapun penerima manfaat zakat fitrah, sambungnya, ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. (OM)