KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, memberikan klarifikasi terkait bangunan miliknya di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Tina menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah tinggal pribadi yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021, bukan vila komersial sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Tina menjelaskan, bangunan tersebut bersifat semi permanen dengan struktur utama berbahan kayu. Fasilitasnya terdiri atas satu kamar pribadi untuk beristirahat dan satu bangunan berbentuk joglo yang digunakan untuk menerima tamu maupun konstituen.
Ia juga memaparkan bahwa pembelian lahan bermula dari niat membantu warga setempat yang membutuhkan biaya pengobatan anak. Pada awalnya, Tina hanya membeli tanah seluas 20 bata. Seiring waktu, lahan tersebut bertambah secara bertahap setelah sejumlah warga sekitar menawarkan tanah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
Tina membantah anggapan bahwa dirinya sengaja membangun fasilitas vila komersial di kawasan tersebut. Ia menegaskan, bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah tinggal pribadi.
“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar mengenai bangunan milik saya di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur. Bangunan tersebut merupakan rumah tinggal pribadi, bukan vila komersial” tegas Tina Wiryawati yang juga inisiator Desa Wisata Sawah Lope Desa Cikaso.
Klarifikasi Tina turut mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama instansi terkait guna memverifikasi informasi dan dokumen perizinan bangunan tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, bangunan itu tercatat telah mengantongi IMB sejak 2021 dengan peruntukan sebagai rumah tinggal.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan ini untuk vila komersial, padahal sebenarnya adalah rumah tinggal pribadi. Bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021,” ujar Budi Alimudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), IMB bangunan tersebut diterbitkan pada 2021 dengan luas bangunan 137 meter persegi.
Terkait aktivitas pengerjaan lahan yang menjadi perhatian warga, Putu menyebut kegiatan di lokasi sejauh ini berupa perataan atau pematangan tanah dan belum disertai penambahan fisik bangunan baru.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa apabila ke depan terdapat rencana pengembangan bangunan, pemilik perlu menyesuaikan perizinan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari Tina Wiryawati serta penjelasan instansi terkait, status bangunan tersebut merujuk pada dokumen perizinan yang tercatat sebagai rumah tinggal pribadi. Adapun setiap rencana pengembangan tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan peraturan bangunan gedung yang berlaku. (OM)









