Hasil Pleno Kabupaten Kuningan, AA Ade Kadarisman Masuk 4 Besar Calon Senator

Politik, Sosial2,102 views

KUNINGAN ONLINE – Selain perhelatan kontestasi Presiden dan DPR, Pemilu 2024 juga memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau seperti Senator diluar negeri.

Kemarin, Senin (4/3/2024) pleno penghitungan hasil suara tingkat kabupaten Kuningan telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan. Raihan suara baik Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi muapun DPRD Kabupaten sudah diumumkan.

Iklan

Untuk DPD RI, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Kuningan dari seluruh kecamatan, 4 (empat) besar suara diraih oleh Alfiansyah Komeng (92.858), Aanya Rina Casmayanti (47.450), Aa Ade Kadarisman (45.876), dan Jihan Fahira (32.790).

Pada Pemilu 2024 ini, Kursi DPD RI (Perseorangan / Non Partai) dari Dapil Jawa Barat (27 Kabupaten/Kota) diperebutkan oleh 54 orang.

Iklan

Dari ke-54 orang tersebut, akan diambil 4 orang dengan suara terbesar se-Jawa Barat yang akan melenggang ke Senayan.

Salah satu pituin Kuningan AA Ade Kadarisman (47) mengikuti kontestasi meraih kursi Senator ini. Aa Ade ikut berlaga bersama tokoh-tokoh lainnya yang selama ini sudah dikenal luas masyarakat, diantaranya incumbent DPD RI Eni Sumarni dan Amang Syarifudin, Ketum PGRI Jabar Dede Amar, dalang Wawan Dede Amung, budayawan Robby Maulana, penggerak sosial Andri Kantaprawira dan Hj Ifa Faizah, pengusaha A Irwan Bola, psikolog Agita Nurfianti, komedian Alfiansyah Komeng, hingga artis sinetron Jihan Fahira.

Kepada Kuninganonline.com, AA Ade mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat,keluarga, kolega, dan teman-teman yang telah memberikan kepercayaan.

“Hatur nuhun, buah dari kerja keras semua tim, juga do’a dan dukungan semuanya.Kita tunggu rekap manual data dari pleno kabupaten/kota lainnya, perjalanan masih panjang, mengawal suara hingga pleno tingkat propinsi nanti, dan penetapan dari KPU Pusat,” ungkap akademisi, pemerhati inovasi dan SDGs yang pernah terpilih sebagai Wakil Muda Indonesia untuk UNESCO Youth Forum 2005 di Paris Perancis.

Ia mengaku, setahun lebih dirinya berkeliling ke 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dari desa ke desa, bersilaturahmi dengan berbagai komponen masyarakat, ini perjalanan batin yang sangat berkesan dan membekas.

“Insya Allah, semua ikhtiar ini membuahkan hasil yang baik dan maksimal,” ungkap Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) periode 2017-2021 ini seraya menambahkan bahwa kontribusi pemikiran dan peran melalui DPD RI adalah bagian dari perjuangan dan pengabdian dirinya untuk bangsa dan masyarakat.

Merujuk pada ketentuan pasal 22 D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

DPD RI juga memiliki tugas mengajukan Usul RUU kepada DPR khususnya RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Melalui DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU, dan pemilihan anggota BPK, pertimbangan atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

Wewenang DPD juga mengajukan inisiatif RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan daerah lainnya juga dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang berdampak terhadap daerah. (OM)