Hasil Kajian Tunjangan DPRD Kuningan, Usulan Perumahan Capai Rp24 Juta dan Transportasi Rp14 Juta per Bulan

Politik, Sosial64 views

KUNINGAN ONLINE – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan membuka secara transparan hasil kajian mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Paparan tersebut disampaikan dalam ekspose bersama awak media di Ruang Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan publik dalam proses penyusunan hak keuangan anggota legislatif yang mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Iklan

Untuk menjamin objektivitas, Sekretariat DPRD menggandeng dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Keuangan.

Penilai dari KJPP Kampianus, Dedi Aceng, menjelaskan bahwa kajian tunjangan perumahan dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan untuk memperoleh nilai sewa pasar yang wajar. Berdasarkan spesifikasi rumah jabatan kategori menengah dua lantai, hasil kajian merekomendasikan tunjangan perumahan kotor sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Iklan

Iklan

“Angka tersebut merupakan hasil penilaian terhadap nilai sewa pasar yang berlaku dan masih berupa nilai bruto sebelum pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Afreza dari KJPP Toto Wasito memaparkan hasil kajian tunjangan transportasi yang diperuntukkan bagi anggota DPRD. Menurutnya, pimpinan DPRD tidak termasuk dalam kajian tersebut karena telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan.

Berdasarkan survei harga sewa kendaraan di Kabupaten Kuningan dan daerah sekitar, nilai maksimal tunjangan transportasi yang direkomendasikan mencapai Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.

“Perhitungan dilakukan secara lumpsum penuh selama 30 hari kalender, sehingga mencakup penggunaan kendaraan baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujarnya.

Paparan angka-angka tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan jurnalis. Beberapa di antaranya menyoroti besaran tunjangan yang dinilai cukup tinggi di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan efisiensi anggaran.

Menanggapi hal itu, pihak KJPP menegaskan bahwa mereka hanya bertugas memberikan penilaian profesional dan independen berdasarkan kondisi pasar saat survei dilakukan. Hasil kajian tersebut bukan keputusan final maupun nominal yang wajib dibayarkan pemerintah daerah.

“Hasil yang kami sampaikan merupakan opini profesional mengenai nilai kewajaran harga di pasaran. Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan KJPP.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan kajian dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Bupati terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” tegasnya.

Guruh juga mengungkapkan bahwa perhitungan besaran tunjangan dilakukan oleh pihak profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi dari Kementerian Keuangan, sehingga hasil kajian yang disampaikan memiliki dasar hukum dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hari ini kami menyampaikan secara terbuka kepada publik melalui rekan-rekan media. Perhitungan tunjangan perumahan maupun transportasi dilakukan oleh tenaga profesional sesuai kewenangan dan spesifikasinya,” pungkasnya.