Fraksi Gerindra Dorong Perdagangan Karbon Jadi Instrumen Dekarbonisasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Politik, Sosial52 views

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan, mengapresiasi peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun tata kelola perdagangan karbon nasional yang transparan, kredibel, dan berdaya saing global.

Menurut Rokhmat, peluncuran SRUK merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sekaligus menjadi tonggak dimulainya aktivitas perdagangan karbon di Indonesia dengan sistem yang lebih akuntabel.

Iklan

“SRUK merupakan sistem registri yang menghadirkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high integrity. Ini menjadi pondasi penting agar kredit karbon Indonesia memiliki kredibilitas di pasar internasional, sekaligus mampu memberikan dampak ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, dan membantu upaya dekarbonisasi nasional,” ujar Rokhmat, Rabu (15/7/2026).

Meski memberikan apresiasi, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu menegaskan bahwa implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 harus terus dikawal secara konsisten.

Iklan

Ia menilai penguatan integritas data, validasi proyek, interoperabilitas dengan sistem registri internasional, serta kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap karbon Indonesia.

“Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan dengan integritas dan didukung kepastian hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, setiap unit karbon Indonesia akan memiliki kepercayaan di pasar internasional sekaligus memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia,” katanya.

Rokhmat juga mengingatkan bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya diukur dari besarnya nilai transaksi yang tercipta, tetapi juga dari manfaat nyata yang diterima masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menjaga kelestarian hutan dan ekosistem.

Menurutnya, masyarakat lokal harus menjadi penerima manfaat utama melalui mekanisme pembagian keuntungan yang adil dan transparan.

“Perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen pasar, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan. Masyarakat yang menjaga hutan harus ikut merasakan manfaat ekonominya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rokhmat menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan perdagangan karbon agar berjalan sesuai tujuan. Fokus pengawasan akan diarahkan pada kualitas tata kelola, kepastian investasi, serta distribusi manfaat bagi masyarakat.

“Tugas kami di Fraksi Gerindra DPR RI adalah memastikan potensi karbon Indonesia benar-benar menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi komoditas yang diperdagangkan,” pungkasnya. (OM)