KUNINGAN ONLINE – Dua orang ibu Rumah Tangga (RT) di Kecamatan Kramatmulya terciduk aparat kepolisian saat kedapatan menjual minuman keras bermerk Ciu dan merk lainnya.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto mengatakan, dua ibu rumah tangga yang ditangkap berinisial SW (22) yang merupakan warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya dan IS (42) warga Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar.
“Mereka diamankan di kos-kosan yang berada di Desa Kelapa Gunung Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan. Di tempat kos-kosan yang sama dengan kamar yang berbeda. SW diamankan di kamar kos no. 5 dan IS diamankan di kamar kos no. 2,” kata Udiyanto dalam keterangan persnya. Selasa (6/2/2024).
Saat diamankan di kamar SW, lanjut Udiyanto, petugas menemukan 100 botol minuman beralkohol jenis Ciu. Sedangkan di kamar kos IS, petugas menemukan 38 minuman beralkohol berbagai merk.
“Keduanya diduga menjual minuman keras tersebut,” kata Udiyanto.
Menurut Udiyanto, kegiatan tersebut dilaksanakan demiantisipasi peredaran minuman keras tanpa izin, sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Operasi ini akan terus digencarkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Udiyanto. (OM)