KUNINGAN ONLINE – Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan penelusuran terkait informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wiranaggapati) yang diduga melakukan pendekatan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuningan.
Demikian disampaikan kepada oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Firman menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-udang nomor 1 Tahun 2015.
“Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota,” paparnya.
Selain itu, lanjut Firman, berdasarkan regulasi kewenangan pada proses penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Diantaranya keterangan dari Terduga, Partai Politik dan BKPSDM untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak,” ujarnya.
Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan hanyalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kami kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan Netralitas ASN di KASN.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (10) pada Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023
Nomor : 1/KS.00.00/01/2023 ttg Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
“Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN,” jelasnya.
Kemudian, Firman mengatakan per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
“Atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wiranaggapati) kepada Komisi ASN melalui aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya. (OM)