Dokter Deni Ajukan Cuti, Ketua Bawaslu : Soal Sekda Dian Kami Masih Dalam Kajian

Politik, Sosial578 views

KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah melakukan serangkaian langkah untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dengan perkembangan terkini dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini berdasarkan informasi yang beredar di media.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Firman kepada Kuninganonline.com, Jumat (21/6/2024) sore. Ia menjelaskan bahwa telah menerima pengajuan cuti di luar tanggungan negara dari seorang ASN atas nama Dokter Deni Wiranggapati pada tanggal 5 Juni 2024.

Iklan

Surat ajuan itu, kata Firman, ditujukan kepada Direktur RSUD Waled Kabupaten Cirebon dan dilanjutkan ke BKP SDM pada tanggal 13 Juni 2024. Hingga saat ini, pengajuan tersebut masih dalam proses.

“Kami masih melakukan kajian awal atas pemberitaan yang beredar di Kabupaten Kuningan. Hari ini, kami mengeluarkan surat tugas untuk melakukan penggalian informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut,” kata Firman.

Iklan

Menurut Firman, Bawaslu Kuningan telah menghubungi beberapa pimpinan partai politik untuk mendapatkan konfirmasi dan informasi terkait kegiatan ASN tersebut. PKB dan PPP telah memberikan konfirmasi, sementara PKS dan Golkar masih dalam proses.

“Untuk hari ini, kami mengeluarkan surat tugas terkait penggalian informasi ke beberapa partai politik. Informasi yang kami dapatkan dari media dan konfirmasi dari beberapa ketua partai politik menjadi dasar kami dalam melakukan kajian,” tambah Firman.

Firman juga menekankan bahwa Bawaslu hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap ASN dan menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang.

“Terkait sanksi, itu merupakan kewenangan dari instansi yang bersangkutan. Kami hanya merekomendasikan jika ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam beberapa pertemuan, Firman menyatakan bahwa ASN yang bersangkutan (Dian Rachmat Yanuar, red) mengklaim tidak memiliki niat untuk maju dalam Pilkada dan hanya mengikuti kegiatan partai sebagai bentuk silaturahmi dan halal bihalal.

Namun, Bawaslu tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan netralitas ASN tersebut.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang ingin mengikuti kontestasi politik harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran. Untuk kasus ini, batas pengajuan adalah 17 Juli,” ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa Bawaslu Kuningan berkoordinasi dengan BKP SDM dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan kode etik dan netralitas ASN.

“Kami akan terus memantau dan menggali informasi, serta menyampaikan hasilnya minggu depan,” pungkasnya.

Dengan demikian, Bawaslu Kuningan akan terus mengawasi dan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN di Kabupaten Kuningan. (OM)