Disdikbud Kuningan Gelar Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah bagi Operator SD Selama Tiga Hari

Pendidikan126 views

KUNINGAN ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah bagi operator sekolah dasar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (27–29 Oktober 2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi operator sekolah dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan data pendidikan, serta kelancaran tata kelola manajemen satuan pendidikan.

Iklan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Surya, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SD, Ucu Samsuri, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini diisi dengan sejumlah materi yang berkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab operator sekolah.

Surya menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pembekalan materi dari Inspektorat terkait pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta materi mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan.

Iklan

Materi tersebut diberikan untuk memperkuat pemahaman operator sekolah terhadap aspek administrasi, pengelolaan data, serta dukungan teknis dalam penyelenggaraan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Menurutnya, operator sekolah memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam memastikan data dan administrasi sekolah tersaji secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para operator sekolah semakin meningkatkan kompetensi, ketelitian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Dengan demikian, pengelolaan administrasi dan data pendidikan di lingkungan sekolah dasar Kabupaten Kuningan dapat semakin tertib, akurat, dan berkualitas.

“Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para operator sekolah untuk memperluas wawasan dan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan dasar,” pungkasnya. (OM)