Di Kuningan, Hampir 10.000 Calon KPM Bantuan PKH

Informasi, Sosial557 views

KUNINGAN ONLINE – Terhitung 4 Januari 2021 Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), namun ada ketentuan yang diubah dalam jumlah kategori yang diberikan ke Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).

Iklan

“Maksimal bantuan dikeluarga itu 4 komponen, yakni jika satu keluarga komplet ada balita ada anak SD, SMP, dan SMA itu ada 4. Sekarang tidak bisa kalau ada 2 anak SD tetap dihitungnya satu. Selain itu, balita dan ibu hamil bantuannya satu paket,” ujar Kepala Dinas Sosial Dudi Budiana melalui koordinator PKH Kuningan, Endi Suhendi saat ditemui di kantornya, Rabu (13/1/2021).

Iklan

Komponen PKH sendiri, Endi menerangkan, terdiri dari dua bidang. Yaitu bidang kesehatan dan pendidikan, untuk kesehatan meliputi ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas, sedangkan di bidang pendidikan meliputi, anak SD, SMP, dan SMA.

Jumlah KPM bantuan PKH sendiri ada 39.000 penerima. Endi menjelaskan, jumlah ini terus berkurang dari yang awalnya 45.000 KPM.

Iklan

“Hal ini dikarenakan peserta yang sudah tidak mempunyai komponen untuk menerima atau KPM sudah dianggap mampu dan tidak membutuhkan bantuan lagi,” jelasnya.

Namun, kata Endi, di tahun 2021 akan ada 10.000 calon KPM penerima PKH yang akan divalidasi terlebih dahulu datanya agar bisa dipastikan bahwa calon memenuhi syarat sebagai penerima atau tidak.

Dia menyampaikan, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan bahwa penerima PKH adalah orang-orang yang sudah mampu, jadi sudah tidak berhak menerima.

“Kami butuh informasi ke petugas dan itu tidak sembarangan harus ada keterangan dari lingkungan, dari tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa betul sudah mampu. Terkadang ada yg penerimanya tidak mau, perlu istilahnya dirembuk berbagai pihak,” ujar Endi.

Selain itu, lanjut Endi, banyak masyarakat yang bertanya bagaiman mendaftarkan diri sebagai penerima PKH. Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH.

Endi menegaskan, ada mekanismenya tersendiri, pada dasarnya masyarakat tidak bisa langsung mendaftarkan diri, tapi masyarakat harus terdata dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa langsung mendaftarkan diri ke operator desa masing-masing.

“Jadi selama masyarakat tidak terdaftar di DTKS maka masyarakat tidak bisa menerima bantuan sosial apapun, karena pemerintah melihat calon penerima bansos dari DTKS tersebut,” pungkasnya. (OM/Ida)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *