Demo di Kejari Kuningan, Alamku Bawa Ulat hingga Kodok Desak Tuntaskan Kasus Tunjangan DPRD

Sosial77 views

KUNINGAN ONLINE – Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (18/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak kejaksaan segera menuntaskan penanganan dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang tengah menjadi perhatian publik.

Aksi kali ini berlangsung cukup unik. Selain membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, para demonstran juga membawa sejumlah hewan seperti ulat, jangkrik, dan kodok sebagai simbol kritik terhadap lambannya penanganan perkara yang mereka soroti.

Iklan

Salah seorang peserta aksi, Yusuf Dandi Asih, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap belum adanya kepastian dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan. Di beberapa daerah lain, kasus serupa bahkan sudah ada yang menetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan usai aksi.

Iklan

Menurut Yusuf, pihaknya belum sepenuhnya puas dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan saat menerima perwakilan massa.

“Sebenarnya kami masih kurang puas, tetapi kami juga bukan pengambil keputusan. Kami hanya berharap proses hukum berjalan dan ada kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Koordinator Aksi Alamku, Ismah Winartono, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan pihaknya di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.

Ia berharap penanganan dugaan tunjangan DPRD tidak berakhir seperti kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya dihentikan karena dinilai tidak ditemukan unsur pidana.

“Kami ingin ada kejelasan dan transparansi. Jangan sampai kasus ini bernasib sama seperti kasus PJU. Masyarakat menunggu perkembangan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ismah juga menyoroti dugaan pencairan tunjangan yang menurutnya dilakukan tanpa didahului regulasi yang memadai. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihaknya, nilai anggaran yang diduga telah dicairkan mencapai sekitar Rp63 miliar.

“Itu merupakan akumulasi dari berbagai komponen tunjangan yang diduga telah dicairkan,” katanya.

Selain itu, Alamku mempertanyakan klaim bahwa besaran tunjangan telah ditetapkan berdasarkan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kalau memang ada hasil appraisal, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan penetapan tunjangan tersebut,” ujar Yusuf.

Usai menyampaikan aspirasi, massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga mengaku telah menyampaikan tembusan laporan dan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meski berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan, aksi berjalan tertib hingga selesai. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyerahkan tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuningan. (OM)

News Feed